Jateng
Rabu, 9 Agustus 2017 - 20:50 WIB

POLEMIK RSIS : Dinkes Jateng Minta RSI Yarsis Patuhi DKK Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gerbang depan RSIS di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jumat (6/1/2017). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Polemik RSIS atau RSI Yarsis diwarnai surat teguran dari DKK Sukoharjo.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Tengah (Jateng), Yulianto Prabowo, meminta pengelola Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS), Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, mematuhi perintah Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo.

Advertisement

Sebelumnya, DKK Sukoharjo mengeluarkan surat teguran kepada RSIS atau yang lebih populer dengan nama RSI Yarsis untuk menghentikan operasi beberapa waktu lalu. Teguran itu diberikan karena masa berlaku izin operasional RSI Yarsis telah habis dan tak kunjung diperpanjang.

“Menurut saya RSIS harus menuruti perintah dari DKK Sukoharjo. Kalau DKK Sukoharjo meminta mereka untuk menghentikan operasi ya harus ditaati,” tegas Yulianto saat dihubungi Semarangpos.com, Rabu (9/8/2017).

Sebelumnya, pihak RSIS alias RSI Yarsis mencoba mengabaikan surat teguran DKK Sukoharjo. Penasihat hukum RSIS, Yulius Eka Setiawan dan Wahyu Sri Wibowo, berkilah teguran tertulis tersebut tak sesuai Permenkes No. 56/2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Menurut mereka, DKK Sukoharjo hanya berwenang terhadap rumah sakit kelas C.

Advertisement

RSIS yang berstatus kelas B, menurut kedua penasihat hukum RSIS itu, adalah wewenang dinas kesehatan provinsi. Padahal, Kepala Dinkes Jateng Yulianto membantah pihaknya berhak menerbitkan izin operasional rumah sakit tipe B seperti RSIS. Menurut dia, izin itu wewenang Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).

Karena itu pula, Yulianto berpendapat RSI Yarsis harus mentaati perintah dari DKK Sukoharjo. Hal itu dikarenakan untuk beroperasi RSI Yarsis harus mendapatkan izin dari BPMPTSP Jateng dengan rekomendasi DKK Sukoharjo.

“Sesuai dengan Permenkes [Peraturan Menteri Kesehatan] Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, rekomendasi untuk semua rumah sakit itu, baik tipe B atau tipe A itu dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat. Dinas kesehatan itu yang berhak melakukan visitasi. Baru izinnya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah pusat,” terang Yulianto.

Advertisement

Yulianto menegaskan Dinkes Jateng tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi apakah RSIS layak beroperasi atau tidak. Kepala Dinkes Jateng itu bahkan mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah RSI Yarsis selama ini telah memenuhi persyaratan untuk beroperasi sesuai dengan yang diatur dalam Permenkes No. 56/2014 atau tidak.

Baca juga Berita Sebelumnya:
Izin Habis, RSI Yarsis Surakarta Diminta Hentikan Pelayanan
Surat Teguran DKK Sukoharjo untuk RSI Yarsis Surakarta Tak Sesuai Permenkes

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif