Jateng
Rabu, 9 Agustus 2017 - 16:50 WIB

PASAR TRADISIONAL SEMARANG : Pakar Hukum Undip Sebut Surat Peringatan Pemkot Tak Patut Dipatuhi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (berbaju biru) meninjau aktivitas perdagangan di Pasar Kobong, Semarang, Minggu (5/3/2017) dini hari. (JIBI/Semarangpos.com/Istimewa-Humas Setda Kota Semarang)

Pasar tradisional Rejomulyo diharapkan Pemkot Semarang segera kosong namun dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pakar hukum dari Universitas Diponegoro Semarang Esmi Warassih menilai surat peringatan dari Pemkot Semarang terhadap pedagang Pasar Rejomulyo agar mereka segera pindah dari pasar ikan tersebut tidak perlu dipatuhi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

“Tidak perlu dipatuhi karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Esmi saat tampil bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Selasa (8/8/2017). Peraturan yang dimaksud Esmi adalah UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Surat peringatan terhadap pedagang pasar tradisional yang lebih kondang dengan sebutan Pasar Kobong Kota Semarang agar mereka segera mengosongkan lokasi dagangan tersebut berjumlah tiga surat. Ketiga surat itu diterbitkan dalam kurun waktu dua pekan secara berturut-turut.

Mekanisme penerbitan surat peringatan semacam itu, menurut Esmi Warassih, tidak sesuai aturan karena seharusnya memberi tenggang waktu yang cukup bagi pedagang untuk menyampaikan keberatan. “Ini yang akan dipindah manusia, tentu harus memenuhi norma-norma yang berlaku,” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dyah Widiastuti itu.

Advertisement

Selain itu, lanjut Esmi, dengan adanya surat peringatan untuk segera pindah tersebut tidak serta merta para pedagang pasar tradisional di Kota Semarang itu harus melaksanakannya. “Kalau belum menerima bukan berarti membangkang, berarti ada dialog yang belum tercapai,” tegasnya.

Sebelumnya, 51 pedagang Pasar Rejomulyo Semarang menggugat tiga surat peringatan yang diterbitkan pemerintah kota setempat yang isinya meminta mereka segera pindah ke lokasi berdagang baru. Pedagang menolak pindah ke lokasi baru pasar tradisional itu karena dinilai tak sesuai kebutuhan pedagang ikan, bahkan bisa membahayakan diri mereka.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif