Jogja
Rabu, 9 Agustus 2017 - 14:55 WIB

NARKOBA KULONPROGO : Polisi Amankan Pengguna Alprazolam di Depan Masjid

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi tersangka pembunuhan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Polres Kulonprogo menangkap warga Bantul berinisial ST karena memiliki psikotropika jenis alprazolam

Harianjogja.com, KULONPROGO-Polres Kulonprogo menangkap warga Bantul berinisial ST karena memiliki psikotropika jenis alprazolam, Kamis (3/8/2017) pekan lalu. ST diamankan petugas bersama barang bukti berupa 30 butir alprazolam mersi.

Advertisement

Wakapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Surya Darma mengatakan, ST ditangkap pada sekitar pukul 19.30 WIB di depan Masjid Al Mutohar, Bekelan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

Tersangka lalu dibawa ke Satresnarkoba Polres Kulonprogo guna penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang disita petugas antara lain 30 butir pil alprazolam mersi 1mg warna silver, sebuah handphone, dan sebuah celana jeans,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (9/8/2017).

Advertisement

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ST mendapatkan obat penenang itu dari seseorang berinisial JN yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kulonprogo. Dia mengaku hanya menggunakannya untuk konsumsi pribadi dan tidak menjual atau memberikan kepada orang lain. “Kami menangkap ST setelah dilakukan lidik selama tiga minggu,” ujar Dedi.

Dedi lalu mengungkapkan, ST dinyatakan melanggar pasal 62 Undang-undang RI No.5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Narkoba Kulonprogo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif