Jateng
Rabu, 9 Agustus 2017 - 22:50 WIB

INDUSTRI JAMU : Pemilik PT Nyonya Meneer Diadukan ke Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden direktur dan CEO PT Nyonya Meneer yang juga Ketua Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia Charles Saerang. (Kelik Taryono/JIBI/Bisnis)

Industri jamu PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemilik PT Nyonya Meneer, Charles Saerang (CS), dan salah seorang karyawan bagian Humas industri jamu yang telah berdiri sejak 1919 itu, Regina Tantrawati (RT), telah dilaporkan ke Polda Jateng. Keduanya dilaporkan atas dugaan penggelapan dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi karyawan PT Nyonya Meneer.

Advertisement

Informasi yang diperoleh Semarangpos.com, dugaan penggelapan dana itu dilaporkan oleh seseorang bernama Djoko Prasetyo kepada Ditreskrimum Polda Jateng pada 26 Mei 2017 lalu. Saat itu, Djoko melaporkan kedua petinggi perusahaan industri jamu legendaris itu, CS dan RT, karena dugaan penggelapan dana Jamsostek dan BPJS Kesehatan karyawan PT Nyonya Meneer.

Dugaan mencuat menyusul tidak bisa digunakannya fasilitas Jamsostek maupun BPJS Kesehatan oleh karyawan PT Nyonya Meneer saat menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit. Padahal, selama 2011-2015, gaji karyawan PT Nyonya Meneer dipotong untuk membayar iuran tersebut.

Advertisement

Dugaan mencuat menyusul tidak bisa digunakannya fasilitas Jamsostek maupun BPJS Kesehatan oleh karyawan PT Nyonya Meneer saat menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit. Padahal, selama 2011-2015, gaji karyawan PT Nyonya Meneer dipotong untuk membayar iuran tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Djarod Padakova, membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan dana karyawan oleh CS dan RT. Bahkan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus itu dengan memeriksa para saksi.

“Hingga kini sudah ada 15 saksi yang kami periksa terkait kasus ini. Saksi-saksi itu baik dari karyawan PT Nyonya Meneer maupun BPJS,” ungkap Djarod saat dihubungi Semarangpos.com, Rabu (9//8/2017).

Advertisement

“Nanti ya, sabar dulu. Kami akan segera melakukan pemanggilan kepada CS dan RT dalam kapasitasnya sebagai saksi,” beber Djarod.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Nyonya Meneer diduga tidak hanya menunggak iuran BPJS Kesehatan dan Jamsostek. Industri jamu legendaris itu diduga juga memiliki piutang pada BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Majapahit-Semarang, Yosef Rizal, menyebutkan piutang Nyonya Meneer kepada perusahaannya berkisar antara Rp8,78-Rp12,58 miliar.

Advertisement

“Itu tunggakan untuk keseluruhan program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JK),” ujar Yosef.

Terpisah, salah seorang kuasa hukum karyawan Nyonya Meneer, Yetty Any Ethika, menduga adanya penggelapan iuran karyawan. Berdasar struk gaji karyawan, iuran untuk JHT karyawan sudah dipotong perusahaan sepanjang 2011-2013. Akan tetapi, setelah ditelusuri iuran itu tidak disetorkan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif