Jogja
Rabu, 9 Agustus 2017 - 10:22 WIB

Draf Raperda Disabilitas Dinilai Copy Paste UU Disabilitas

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Akses Difabel (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Raperda Disabilitas diharapkan melindungi kepentingan warga berkebutuhan khusus

Harianjogja.com, JOGJA — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja dinilai hanya mengulang yang sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Advertisement

Baca Juga : KINERJA DPRD JOGJA : Dewan Klaim Raperda Disabilitas Selesai Dibahas
Hal itu diketahui dari hasil fasilitasi dari Pemda DIY. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY, Dewa Isnu Broto Imam Santoso, saat dimintai konfirmasi membenarkannya.

“Harusnya Perda itu implementatif dan disesuaikan dengan kondisi daerah, jangan hanya copy paste Undang-undang,” kata Dewa, Selasa (8/8/2017).

Dewa mengatakan draf raperda disabilitas yang sedang dibawas Pansus di DPRD Kota perlu diperbaiki muatannya agar tidak mengulang-ulang yang sudah diatur dalam undang-undang.

Advertisement

Ketua Pansus Raperda Disabilitas, Muhammad Fauzan mengatakan jika tidak ada kesamaan materi dengan undang-undang pihaknya kesulitas membahasnya secara runtut. Karena itu, Pansus berencana menemui Biro Hukum Pemda DIY untuk berkonsultasi terkait hasil fasilitasi raperda tersebut.

“Rencana 21 Agustus kami konsultasi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif