Soloraya
Rabu, 9 Agustus 2017 - 22:17 WIB

50 Ormas di Klaten Tak Punya Legalitas

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) Islam di Klaten mengadakan audiensi dengan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Senin (23/6/2014). Mereka meminta seorang calon legislatif (caleg) terpilih yang digerebek warga karena berbuat asusila beberapa waktu lalu di salah satu kecamatan di Klaten tidak dilantik. (Ayu Abriani/JIBI/Solopos)

Sebanyak 50 organisasi kemasyarakatan di Klaten tidak memperpanjang izin.

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 50 organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Klaten saat ini tak punya legalitas. Puluhan ormas tersebut hingga kini belum mengurus perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Advertisement

Kasi Ketahanan Seni Budaya Agama Kemasyarakat dan Ekonomi Kantor Kesbangpol Klaten, Hartono, mengatakan jumlah ormas yang terdaftar di Kesbangpol ada 103 ormas. Dari jumlah itu, 53 ormas sudah memperpanjang SKT yang mestinya dilakukan setiap lima tahun sekali.

“Untuk 50 ormas itu hingga tenggat waktu masa aktif SKT belum mendaftarkan kembali,” kata Hartono seusai pembinaan Ormas di Gedung Wanita Klaten, Rabu (9/8/2017).

SKT berfungsi sebagai legalitas organisasi yang sudah didirikan. Soal ormas yang belum mengurus perpanjangan SKT, Hartono segera melayangkan surat ke masing-masing pengurus.

Advertisement

“Disinyalir belum ada perpanjangan itu mungkin konflik internal atau tidak tahu jika SKT harus diperpanjang. Kami segera layangkan surat ke ormas-ormas yang belum memperpanjang SKT,” urai dia.

Masing-masing ormas diminta tak melakukan tindakan melebihi kewenangan mereka terlebih melakukan pemerasan. Peran ormas di antaranya bisa menjadi penyalur aspirasi hingga pemberdayaan masyarakat.

Terkait ormas yang melakukan pengawasan program kerja di desa, Hartono mengatakan ormas tak memiliki kewenangan melakukan penindakan melainkan sebatas melaporkan ke instansi terkait guna ditindaklanjuti.

Advertisement

Hartono meminta pemerintah desa segera melaporkan jika ada ormas yang melakukan pengancaman serta pemerasan. Lebih lanjut, Hartono mengatakan pengawasan terus dilakukan.

Kantor Kesbangpol sudah menyebarkan daftar ormas ke seluruh camat di Klaten yang bisa disebarluaskan hingga ke pemerintah desa. Ditemui sebelumnya, Plt. Kepala Kesbangpol Klaten, Wahyudi Martono, mengatakan Kesbangpol memverifikasi ormas-ormas di Kabupaten Bersinar.

Hal itu untuk memastikan keberadaan ormas yang terdaftar. “Kami verifikasi dari alamat, kepengurusan, serta program kerja dan dasar hukum pembentukan mereka,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif