Jatim
Selasa, 8 Agustus 2017 - 15:05 WIB

PILKADA JATIM : Bawaslu Cari Anggota Panwaslu yang Berintegritas

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Bawaslu Jawa Timur menguji kelayakan dan kepatutan calon anggota Panwaslu di Kota Madiun, Senin (7/8/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pilkada Jatim, seluruh calon anggota Panwaslu se-Karesidenan Madiun ikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Madiunpos.com, MADIUN — Seluruh calon anggota Panwaslu se-Keresidenan Madiun mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur di Hotel Sun City Kota Madiun, Senin (7/8/2017). Dalam uji kelayakan itu, Bawaslu mencari anggota Panwaslu berintegritas.

Advertisement

Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan di Jawa Timur dibagi menjadi empat zona. Wilayah Keresidenan Madiun merupakan zona IV yang meliputi Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Magetan.

Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto, mengatakan Bawaslu Jatim telah menerima hasil seleksi enam besar calon anggota dari 38 kabupaten/kota se-Jatim. “Calon anggota Panwaslu ini akan bertugas pada saat pelaksanaan Pilkada, Pileg, dan Pilpres,” kata dia.

Dari enam calon anggota Panwaslu tersebut, akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan hingga mendapat tiga orang terpilih. Hasil uji kelayakan ini bisa diketahui hingga pekan ketiga bulan Agustus 2017.

Advertisement

Dalam seleksi ini, kata Sufyanto, seluruh anggota akan digali potensi kapasitasnya mengenai Pemilu dan integritasnya. Seluruh calon anggota juga akan melihat rekam jejak peserta untuk mengetahui integritasnya.

Menurut dia, untuk menjadi anggota Panwaslu tidak hanya memahami dan mengetahui tentang Pemilu saja, tetapi integritas calon juga sangat penting untuk diperhatikan.

Integritas calon anggota Panwaslu bisa dilacak dari rekam jejaknya, klarifikasi ke peserta, dan masukan dari masyarakat. Apabila masih dibutuhkan, Tim Bawaslu Jatim akan melakukan investigasi ke lapangan. Jika hasil investigasi masih belum cukup meyakinkan untuk membuat keputusan, Bawaslu Jatim bisa konsultasi di Bawaslu RI dan dewan kehormatan penyelenggara Pemilu.

Advertisement

“Sangat penting untuk memilih anggota Panwaslu yang memiliki integritas. Sebab dalam undang-undang yang baru, Panwaslu ditetapman menjadi badan pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota dari lembaga ad hoc menjadi lembaga tetap,” jelas dia.

Dia menuturkan anggota Panwaslu juga memiliki kewenangan yang baru jika terjadi sengketa. Dia mencontohkan jika terjadi sengketa dalam proses Pemilu dan ditemukan money politics, pengawas berhak melakukan diskualifikasi terhadap peserta Pemilu yang bermasalah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif