Jateng
Selasa, 8 Agustus 2017 - 14:50 WIB

INDUSTRI JAMU : Utang Nyonya Meneer ke BPJS Capai Rp12,58 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para karyawan perusahaan jamu PT Nyonya Meneer di tenda yang mereka dirikan di depan pintu masuk pabrik di Jl Raden Patah, Kaligawe, Semarang, Senin (18/7/2016). Para karyawan ini mendirikan tenda sebagai bentuk protes karena gaji selama lima bulan dan THR mereka yang belum dibayarkan. (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda Saputra)

Industri jamu Nyonya Meneer mengalami krisis hingga dinyatakan pailit atau bangkrut.

Semarangpos.com, SEMARANG – Perusahaan jamu PT Nyonya Meneer ternyata juga masih memiliki tunggakan iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Bahkan, perusahaan jamu tertua di Semarang itu menjadi salah satu penyumbang piutang terbesar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang-Majapahit, Yosef Rizal, menyebutkan perusahaan jamu yang berdiri sejak 1919 itu telah menunggak iuran semenjak 2011 lalu. Akibatnya, piutangnya menjadi salah satu dari 25 perusahaan penunggak iuran terbesar di Indonesia.

Berdasarkan data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, jika mengacu pada upah 2011, maka piutang yang wajib dipenuhi Nyonya Meneer mencapai Rp8,78 miliar. Tapi, jika mengacu pada upah Kota Semarang terbaru, maka tunggakan perusahaan jamu legendaris itu mencapai Rp12,58 miliar.

“Itu tunggakan untuk keseluruhan program, baik Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JK),” tutur Yosef saat dijumpai Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di ruang kerjanya, Semarang, Senin (7/8/2017).

Advertisement

Yosef menambahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan itu mencapai 1.103 orang. Meski demikian, perusahaan yang didirikan oleh Lauw Ping Nio itu tak pernah melakukan pemenuhan hak karyawan sejak pembayaran terakhir pada 2011 lalu.

Yosef mengatakan BPJS Ketenagakerjaan pernah berkeinginan menangih tunggakan iuran itu kepada Nyonya Meneer, seusai dengan Undang-Undang dengan meminta bantuan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Semarang. Meski demikian, adanya surat dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Kota Semarang No.560/404/2017 tentang Informasi Perusahaan membuat upaya penagihan tidak dapat dilakukan.

“Sudah kami serahkan ke PUPN, tapi waktu kami serahkan ada surat dari Disnaker yang menyatakan jika perusahaan itu [Nyonya Meneer] tidak ada kegiatan. Sehingga, PUPN tidak lagi meneruskan [penagihan],” beber Yosef.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif