Soloraya
Selasa, 8 Agustus 2017 - 10:40 WIB

DANA DESA KLATEN : Antisipasi Penyimpangan, Kades Dilarang Bawa Uang Desa

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan baliho berisi informasi APBDes Kradenan, di Desa Kradenan, Trucuk, Senin (7/8/2017). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Dana desa Klaten, kades dilarang membawa uang dari anggaran desa.

Solopos.com, KLATEN — Kepala desa dilarang membawa uang dari anggaran desa. Segala bentuk pembayaran proyek pembangunan desa dibayarkan oleh Bendahara Desa melalui Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD).

Advertisement

Hal itu diungkapkan Yusuf Siswanto, pendamping desa Kecamatan Trucuk, Klaten, saat ditemui di kantornya, Senin (7/8/2017). Menurut dia, mekanisme pencairan anggaran adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menyerahkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Sekretaris Desa. SPP lalu diserahkan kepada Kades. Kades memerintahkan Bendahara Desa untuk membayar.

“Jadi Kades tidak membawa uang sama sekali. Kalau terjadi penyimpangan berarti mekanisme itu berjalan sebagaimana mestinya,” kata Yusuf Siswanto.

Soal transparanasi dana desa, lanjut Yusuf, desa-desa di Trucuk juga memajang sistem informasi desa (SID) berupa APBDes di halaman kantor desa. Anggaran kegiatan juga kembali disampaikan saat prapelaksanaan pembangunan desa yang dihadiri semua unsur desa termasuk masyarakat.

Advertisement

Tak hanya itu, di Trucuk setiap desa ada RAB dan mininal target yang harus dipenuhi. RAB menjadi bekal implementasi pembangunan desa. TPK kini memegang gambar desain dan perincian RAB. “Dibanding 2-3 tahun lalu belum ada atau baru sebagian kecil. Apalagi sekarang dibantu Siskeudes,” terang dia.

Koordinator pendamping desa Kabupaten Klaten, Sri Widada, mengatakan tugas pendamping desa hanya mengingatkan kepada desa serta memberikan pendampingan sesuai aturan. Pengelolaan keuangan desa mengacu pada Siskeudes. Kendati demimian, Siskeudes tidak serta merta memenuhi utuh pelaporan kegiatan.

“Siskeudes hanya pengelolaan keuangan desa. Masalah foto, rapat dengan warga, berita acara, daftar hadir tidak termasuk. Jadi tetap pelaporan administrasi harus dilakukan secara utuh,” ujar dia.

Advertisement

Kepala Desa Puluhan, Suharjono, mengatakan pemasangan baliho APBDes di kantor desa baru sebagian dari proses transparansi dana desa. Seharusnya, pemasangan juga diikuti laporan hasil realisasi anggaran yang berjalan.

“Kalau APBDes kan baru perencanaan. Nanti hasilnya bagaimana, berapa dana yang terserap warga juga perlu tahu,” kata dia, saat ditemui di kantornya, Senin.

Dalam setiap kegiatan, lanjut Suharjono, ia selalu mengedepankan mufakat dengan warga khususnya soal anggaran. Dalam suatu kegiatan misalnya, ia sempat ragu dengan makna padat karya atau gotong royong soal realisasi proyek infrastruktur. Jika padat karya, warga yang ikut bekerja menerima upah.

“Ini warga enggak mau dibayar. Lalu minta dibelikan saja material supaya jalan lebih panjang. Jadinya, hasilnya memang bertambah,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif