Jogja
Selasa, 8 Agustus 2017 - 16:20 WIB

Bulan Depan, Gaji Anggota DPRD DIY Rp25 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rapat Paripurna Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Gedung DPRD DIY, Rabu (2/8/2017). (JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto)

Gaji anggota DPRD DIY bakal naik

Harianjogja.com, JOGJA–Tak lama lagi, gaji anggota DPRD DIY bakal naik. Ditargetkan kenaikan itu akan bisa diterapkan bulan depan.

Advertisement

Padahal, jika dilihat dari efektivitasnya, kinerja anggota dewan terbilang tak cukup baik. Betapa tidak, dari total 16 peraturan daerah (perda) yang harus mereka selesaikan tahun ini, hingga triwulan III ini, mereka baru menyelesaikan enam buah perda saja, dua di antaranya masih menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan penuturan Kepala Bidang Anggaran Belanja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Aris Eko, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62/2017, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY masuk pada kategori sedang. Oleh sebab itu, untuk gaji anggota DPRD DIY pun mengikuti arahan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017.

Sesuai regulasi tersebut, legislator DIY dipastikan akan menerima penghasilan sebesar Rp25,3 juta per bulan. Sedangkan untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD DIY, masing-masing akan menerima penghasilan sebesar Rp27,3 juta dan Rp25,7 juta per bulan. Angka itu belum termasuk dengan tunjangan perumahan, tunjangan transportasi serta tunjangan alat kelengkapan dewan seperti misalnya Panitia Khusus (pansus).

Advertisement

Terkait hal itu, Sekretaris DPRD DIY Beni Suharsono menjelaskan, sesuai PP Nomor 24/2004, anggota dewan memang berhak atas beberapa tunjangan.
Di antaranya adalah tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan juga tunjangan komunikasi intensif yang diberikan setiap bulan.

Selain itu ada pula tunjangan reses yang kini akan diberikan tiap kali masa kunjungan ke daerah pemilihan atau konstituen. Para anggota DPRD melalui PP baru ini juga tetap mendapatkan tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi.

“Hanya saja, untuk tunjangan rumah dan tunjangan transportasi, memerlukan apraisal terbaru,” kata Benny saat ditemui terpisah di ruangannya.

Advertisement

Oleh karena itu, jika tunjangan-tunjangan tersebut dimasukkan ke dalam total penghasilan anggota dewan, bisa jadi per orang menerima take home pay (THP) lebih dari Rp30 juta. “Karena apraisal sih biasanya lebih dari Rp5 juta,” katanya.

Sayangnya, saat ditanya lebih jauh mengenai tingkat kinerja dewan yang sebetulnya bisa dilihat dari Rencana Kerja Tahunan (RKT), ia enggan membeberkannya. Dirinya hanya mengatakan bahwa pada umumnya, RKT itu mencakup tiga fungsi kedewanan, yakni fungsi Pengawasan Anggaran, Legislasi, serta fungsi Penganggaran.

“Kalau mau menilai kinerja dewan, silakan cek saja berapa jumlah produk legislasi [perda] yang sudah dihasilkan dewan sejauh ini,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif