News
Senin, 7 Agustus 2017 - 17:00 WIB

SUAP HAKIM MK : Terdakwa Penyuap Patrialis Akbar Tak Mengaku Bersalah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman, enggan mengaku bersalah.

Solopos.com,JAKARTA — Terdakwa pemberi suap terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, enggan mengaku bersalah. Dia meminta dibebaskan dari segala tuduhan karena mengklaim fakta persidangan menunjukkan dia tidak berniat mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

Dalam sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/8/2017), kuasa hukum Basuki Hariman, Frans Hendra Winarta, mengklaim beberapa fakta persidangan menunjukkan bahwa importir daging sapi itu tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Dalam persidangan disebutkan bahwa Kamaludin–teman dekat Patrialis Akbar–tidak menerima uang sebesar US$10.000 dari Basuki Hariman, melainkan Ng Fenny, tangan kanan Basuki. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi pria tersebut selaku rekan bisnis dari Basuki Hariman.

Dia mengklaim uang tersebut diserahkan oleh Kamaludin kepada Patrialis Akbar karena sebelumnya memiliki utang terhadap Hakim Konstitusi tersebut. Mereka sebelumnya sudah terbiasa melakukan pinjam-meminjam uang.

Advertisement

Basuki juga disebut tidak pernah menjanjikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Patrialis karena uang itu kemudian ditukar dalam bentuk dolar Singapura sebesar $211.300. Uang itu, katanya, disimpan di rekening Basuki Hariman di Singapura dan akan digunakan untuk membiayai pengobatan Ng Fenny di negara tersebut.

Serangkaian pertemuan antara Basuki Hariman dengan Patrialis pun dianggap bukan untuk mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang (UU) No.41/2013 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pertemuan itu, kata Frans, hanya untuk menanyakan kapan dan bagaimana hasil putusan permohonan tersebut.

Adapun pertemuan-pertemuan itu dilaksanakan pada 14 September 2016 saat mereka berkenalan, dan dilanjutkan pada 30 September 2016 saat Basuki bertanya mengapa uji materi tersebut belum diputus. Sementara itu pada 5 Oktober mereka hanya bertegur sapa di parkiran golf Ramawangun, dan dua hari kemudian di Cisarua, Patrialis justru meminta Basuki menjelaskan pokok permohonan uji materi.

Advertisement

Sementara itu dalam pertemuan 19 Oktober 2016, Basuki memaparkan mengenai kondisi pasar daging di Indonesia di hadapan Patrialis. Sebulan kemudian tepatnya pada 15 dan 22 November 2016, Basuki Hariman kembali mempertanyakan mengapa uji materi tersebut belum juga diputus. Sementara pada pertemuan 14 dan 22 Desember 2016 tidak pernah ada pembahasan mengenai uji materi.

“Terdakwa hanya bertanya kapan putusan itu akan dibacakan dan bukan ingin mempengaruhi putusan tersebut. Terdakwa ingin mengetahui karena dengan informasi itu bisa menyiapkan strategi bisnis,” tuturnya.

Bahkan, lanjut penasehat hukum Basuki, sebelum pertemuan pertama dengan Patrialis Akbar tidak ada hasil rapat permusyawaratan hakim MK terkait draf amar putusan yang mengabulkan keseluruhan uji materi tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif