News
Senin, 7 Agustus 2017 - 18:47 WIB

Perjalanan Kasus Acho, dari Demo di Apartemen hingga Kepolisan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tulisan di blog Acho terkait Apartemen Green Pramuka.

Perjalanan kasus Acho telah dimulai sejak 2015 lalu.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus pencemaran nama baik yang menimpa komika Muhadkly MT alias Acho ternyata sudah dimulai sejak 2015.

Advertisement

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komber Pol R. P. Argo Yuwono, Acho dilaporkan pada 5 November 2015 oleh pihak Apartemen Green Pramuka Pramuka ke Polda Metro Jaya.

“Berkaitan dengan penyidikan kasus dengan tersangka Acho, perlu saya jelaskan. Awalnya pada 5 November 2015 dari pihak Green Pramuka ini melaporkan terlapor Acho ini ke Polda Metro Jaya,” kata Argo, Senin (7/8/2017).

Adapun hal yang dilaporkan oleh pihak Green pramuka adalah konten dalam blog muhadkly.com milik Acho yang dianggap mencemarkan nama baik Apartemen Green Pramuka. Tulisan itu dianggap menimbulkan kerugian bagi manajemen apartemen, seperti penjualan merosot.

Advertisement

Namun, ketika ditanya terkait nilai kerugian yang diakibatkan oleh cuitan dan tulisan Acho, Argo belum bisa memberi keteragan lebih lanjut.

“Terpenting bahwa adanya cuitan-cuitan itu, dari pihak pemilik apartemen merasakan kerugian, seperti penjualan menurun, kemudian tidak banyak yang membeli, sehingga si pelapor melapor ke polisi. Berapa kerugiannya kami belum mendapatkan informasi berapa jumlahnya rill,” katanya.

Polisi pun, kata Argo, lantas melakukan proses penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor juga beberapa ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE. Akhirnya polisi menyimpulkan bahwa tindakan Acho yang menyampaikan unek-uneknya lewat tulisan memenuhi unsur pidana.

Advertisement

Acho pun lantas ditetapkan sebagai tersangka hingga pada 12 Juli 2017 penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi DKI dan dinyatakan lengkap pada 27 Juli 2017.

Pada Senin ini, seluruh barang bukti dan Acho sebagai tersangka pun dilimpahkkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya mengikuti persidangan pada waktu yang ditetapkan.

Dalam tulisan yang diunggah di blognya pada 8 Maret 2015 lalu, Acho menuliskan sejumlah keluhan yang merupakan pengalamannya sebagai penghuni apartemen itu. Dia menyebut setiap keluhannya bisa dipertanggungjawabkan.

“Mohon jangan salah paham. Tulisan ini hanya bermaksud menceritakan pengalaman Saya tinggal di Apartemen Green Pramuka City, tanpa bermaksud ingin menghina atau menuduh pihak manapun. Semua yang saya sampaikan di sini adalah fakta dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tulisnya saat itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif