Jateng
Senin, 7 Agustus 2017 - 04:50 WIB

Pemprov Jateng Dorong Energi Terbarukan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi panel tenaga surya. (qldsolaradvisor.com.au)

Pemprov Jateng mendorong upaya pemanfaatan energi baru dan terbarukan guna mewujudkan kedaulatan energi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong upaya pemanfaatan energi baru dan terbarukan guna mewujudkan kedaulatan energi. Pemprov menilai banyak potensi sumber energi di Jateng belum dimanfaatkan optimal, seperti energi matahari, air, angin, maupun sampah.

Advertisement

“Jika masih bergantung pada energi fosil, negara akan terus mengeluarkan uang triliunan rupiah per bulan untuk memberi subsidi rakyat,” kata Staf Ahli Gubernur Jateng Bidang Pengembangan Energi Tegoeh Winarno Haroeno di Semarang, Jumat (4/8/2017).

Ia mengatakan saat ini ada banyak potensi energi baru dan terbarukan di Provinsi Jateng yang belum dioptimalkan, baik itu yang bersumber dari energi matahari, air, angin, maupun sampah. “Energi matahari bisa diolah lewat solar cell [sel penghimpun tenaga surya], air dan angin diolah melalui turbin atau kincir, sedangkan sampah, bisa jadi biogas,” ujarnya.

Ia menyebutkan di Kabupaten Banjarnegara ada dua kincir air, masing-masing menjadi sumber energi untuk mendorong sumber air di dataran bawah guna mengairi pemukiman di dataran atas dan untuk memenuhi kebutuhan energi listrik di Taman Marga Satwa Serulingmas.

Advertisement

Selain itu, potensi energi baru terbarukan dengan memanfaatkan kincir angin juga sudah diimplementasikan di Kabupaten Blora, sedangkan tenaga surya digunakan petani kentang di Dataran Tinggi Dieng untuk menggerakkan pompa air pertanian dengan konsep aeroponik.

Meskipun terbukti bermanfaat, kata dia, Pemerintah Provinsi Jateng dinilai masih perlu terus meningkatkan pemanfaatkan potensi energi baru dan terbarukan. “Bisa jadi, alasannya karena biaya yang besar karena untuk membuat satu unit energi baru dan terbarukan butuh anggaran yang tidak sedikit,” katanya.

Tegoeh berpendapat perlu ada tiga pemicu agar pemanfaatan potensi energi baru dan terbarukan bisa diwujudkan oleh semua instansi terkait serta berjalan secara terpadu. “Terkait dengan regulasi, sudah ada Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 540/33 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Percepatan/Peningkatan Proporsi Energi Baru dan Terbarukan dan Surat Keputusan Sekda Jateng Nomor 540/0009555 tentang Kelompok Kerja Sosialisasi Inovasi Akselerasi Peningkatan Proporsi Energi Baru dan Terbarukan,” ujarnya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif