Soloraya
Senin, 7 Agustus 2017 - 14:37 WIB

Pemkab Sukoharjo Segera Revisi Perda Tentang Penyandang Cacat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pemkab Sukoharjo segera mengajukan revisi Perda tentang Penyandang Cacat.

Solopos.com, SUKOHARJO–Pemkab Sukoharjo segera merevisi Perda No. 7/2009 tentang Penyandang Cacat. Revisi Perda dilakukan untuk memenuhi 25 hak penyandang cacat. Draf revisi rancangan peraturan daerah (raperda) penyandang cacat segera dibahas legislatif pada September mendatang.

Advertisement

Perda No No 7/2009 tentang Penyandang Cacat dinilai belum sejalan dengan UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam undang-undang itu diatur secara jelas 25 hak kaum disabilitas yang harus dijalankan peerintah. Hak kaum disabilitas itu antara lain kesetaraan, inklusif, aksesibilitas, kesamaan kesempatan, otonomi individu serta partisipasi penuh.

Ketua Paguyuban Difabel Sehati, Sukoharjo, Edy Supriyanto, mengatakan telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Sukoharjo yang menyusun draft revisi ranperda pada beberapa pekan lalu. Edy memberikan saran dan masukan terkait subtansi revisi ranperda kaum disabilitas. “Mudah-mudahan penyusunan draft revisi ranperda rampung pada Agutus ini. Jadi langsung bisa dibahas antara eksekutif dan legislatif pada bulan depan,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (6/8/2017).

Menurut Edy, draft revisi ranperda penyandang disabilitas menekankan pada pemenuhan hak-hak kaum disabilitas yang diatur dalam perundang-undangan. Misalnya, hak pemberdayaan ekonomi bagi kaum disabilitas di setiap desa. Pemerintah desa harus mengalokasikan anggaran untuk memberdayakan kalangan disabilitas agar perekonomian keluarganya makin meningkat.

Advertisement

Hal ini belum terealisasi di Kabupaten Jamu. Hanya beberapa desa yang telah mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan kalangan disabilitas. “Dalam UU Desa juga sudah diatur. Regulasinya sudah jelas. Namun perlu payung hukum di bawah undang-undang yakni perda yang segera direvisi,” ujar Edy.

Edy berharap pemerintah desa harus mengajak para penyandang disabilitas untuk berembug saat membahas pengelolaan keuangan desa. Hal ini telah dilakukan di desa inklusi di Kecamatan Weru yang dideklarasikan pada 2016. desa itu yakni Desa Grogol, Ngreco, Tegalsari, dan Krajan yang sumber daya masyarakat tinggi dan peduli terhadap para penyandang disabilitas.

Disinggung mengenai kartu penyandang disabilitas, Edy menambahkan separuh penyandang disabilitas di Sukoharjo telah memegang kartu itu. “Jumlah penyandang disabilitas se-Sukoharjo lebih dari 4.000 orang. Kami menargetkan semua penyandang disalibitas telah mengantongi kartu pada akhir tahun ini.”

Advertisement

Sementara itu, seorang anggota DPRD Sukoharjo, Agus Sumantri, mengatakan masih menunggu draft revisi ranperda penyandang disabilitas yang disusun Pemkab Sukoharjo. Apabila DPRD Sukoharjo telah menerima draft revisi ranperda penyandang disabilitas maka segera dibahas secara mendalam. “Insya Allah pembahas [draft revisi raperda] dilakukan pada September. Kami belum menerima draft revisi ranperda penyandang disabilitas,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif