Jateng
Senin, 7 Agustus 2017 - 19:50 WIB

PABRIK SEMEN KENDENG : Walhi Gugat Gubernur Jateng Soal Pabrik Semen

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pabrik milik PT Semen Indonesia yang mengeksploitasi Pegunungan Kendeng di eks Keresidenan Pati belum berakhir polemiknya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) kembali menggugat Gubernur Jawa Tengah atas terbitnya izin Nomor 660.1/4 Tahun 2017 tentang penambangan karst oleh PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, eks Keresidenan Pati.

Advertisement

Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin (7/8/2017), mengagendakan pemeriksaan penggugat serta saksi ahli dalam sidang permulaan tersebut. Salah seorang ahli yang dimintai keterangan dalam sidang itu adalah pakar Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi.

Menurut Redi, surat keputusan gubernur tersebut cacat hukum karena tidak didasarkan atas persyaratan dalam dokumen asal. Surat Keputusan Nomor 660.1/4 Tahun 2017 berisi pencabutan surat keputusan Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang izin lingkungan PT Semen Indonesia. Dalam penerbitan surat keputusan Nomor 660.1/4 yang mengubah izin lingkungan dalam SK Nomor 660.1/17, lanjut dia, tidak mencantumkan putusan pengadilan yang membatalkan aturan tersebut.

“Seharusnya perubahan itu mencantumkan putusan pengadilan. Syarat perubahan itu tidak sesuai dengan azas pemerintahan yang baik karena tidak mencantumkan putusan pengadilan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Diyah Widiastuti tersebut.

Advertisement

Ia menambahkan perubahan isi izin lingkungan tersebut sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup. Ia menjelaskan jika kemudian Gubernur Jawa Tengah membuat izin baru, maka proses yang ditempuh harus mulai dari awal, sesuai tertib administrasi lingkungan. Adanya putusan baru gubernur tersebut, menurut dia, merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

Sebelumnya, Gubernur Jatengmenerbitkan Surat Keputusan Nomor 660.1/4 Tahun 2017 tentang Penambangan PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, eks Keresidenan Pati. Izin tersebut menggantikan aturan sebelumnya tentang kegiatan penambangan PT Semen Indonesia yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif