Kasus Acho segera masuk tahap penuntutan. Namun dia mengaku memiliki bukti soal keluhannya terhadap Apartemen Green Pramuka.
Solopos.com, JAKARTA — Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa komika Muhadkly MT alias Acho dinyatakan telah lengkap. Berkas kasus ini pun segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Kemayoran.
Acho hari ini, Senin (7/78/2019), menjalani pemeriksaan kesehatan di Mapolda Metro Jaya sebelum pelimpahan kasusnya beserta barang bukti. Dia dilaporkan ke polisi setelah menuliskan keluhannya di blog pribadi terkait Apartemen Green Pramuka.
“Hari ini jadwalnya pelimpahan berkas ke kejaksaan karena sudah P21. Sebelum pelimpahan kita cek kesehatan di sini [Polda Metro Jaya]. Tadi saya sudah cek kesehatan sudah selesai,” katanya, Senin (7/8/2017).
Berdasarkan keterangan Acho, dirinya dilaporkan lantaran komplain yang dia tuangkan di blog pribadinya dinilai mencemarkan nama baik manajemen apartemen Green Pramuka. Polisi mengklaim Acho menjadi tersangka karena pihak apartemen mengalami penurunan penjualan.
Acho menjelaskan, bahwa setelah terjerat kasus hukum, baik dirinya maupun pengacaranya telah berusaha untuk bisa bermediasi dengan pihak apartemen, tetapi mendapatkan penolakan. Acho juga menegaskan apa yang dia tulis di dalam blognya merupakan fakta, dan dia memiliki bukti tentang hal-hal tersebut.
“Yang jelas mereka tertutup untuk mediasi. Dari Mas Ade, kuasa hukum saya, sudah bersurat, telepon, ditolak, saya secara pribadi juga minta, tapi ditolak juga,” katanya. Baca juga: Komika Acho Jadi Tersangka karena Penjualan Apartemen Turun, YLKI Mengecam.
Dalam tulisan yang diunggah di blognya pada 8 Maret 2015 lalu, Acho menuliskan sejumlah keluhan yang merupakan pengalamannya sebagai penghuni apartemen itu. Dia menyebut setiap keluhannya bisa dipertanggungjawabkan.
“Mohon jangan salah paham. Tulisan ini hanya bermaksud menceritakan pengalaman Saya tinggal di Apartemen Green Pramuka City, tanpa bermaksud ingin menghina atau menuduh pihak manapun. Semua yang saya sampaikan di sini adalah fakta dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tulisnya saat itu.