Jogja
Senin, 7 Agustus 2017 - 15:20 WIB

KRIMINAL SLEMAN : Digaji Rp3 Juta Dianggap Kurang, Karyawan Ini Sering Gelapkan Uang Perusahaan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mahalnya biaya politik. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro)

Pelaku pemalsuan tanda tangan direktur utama salah satu perusahaan pengembang perumahan ditangkap bersama ratusan barang bukti

Haranjogja.com, SLEMAN-Pelaku pemalsuan tanda tangan direktur utama salah satu perusahaan pengembang perumahan ditangkap bersama ratusan barang bukti. Diperkirakan kerugian yang diderita perusahaan tersebut sebesar Rp5,1 miliar.

Advertisement

Ratusan barang bukti tersebut antara lain giro, cek dan kwitansi dengan nominal yang beragam, SPT tahunan sejak 2010 sampai 2014, dan berbagai buku tabungan dengan kepemilikan yang berbeda. Adapula puluhan jenis perlengkapan rumah tangga, barang elektronik, laptop, audio mobil serta sebuah jam tangan merk Ferrari.

Pelaku, AHI, 26 merupakan bendahara perusahaan tersebut yang memalsukan tanda tangan dirut di sejumlah cek di Bank BNI, Mandiri, BCA maupun CIMB Niaga dan dicairkan. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi miliknya tanpa izin perusahaan.

Hal dilakukan selama dua tahun ia bekerja di perusahaan tersebut. Pelaku merupakan warga Purbalingga, Jawa Tengah yang bekerja di salah satu pengembang yang berlokasi di Ngaglik, Sleman.

Advertisement

Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan hal ini diketahui setelah dilakukan audit oleh bagian keuangan perusahaan dan ditemukan selisih nilai. Pencairan yang kerap dilakukan juga tidak disertai dengan uang yang diterima perusahaan.

“Uangnya dipakai untuk keperluan pribadi termasuk foya-foya,” ujarnya kepada wartawan di Sleman, Senin (7/8/2017/2017).

Diketahui pula jika dana yang digelapkan itu digunakan untuk judi online. Pelaku bahkan sempat mendirikan showroom yang berisikan delapan unit motor di daerah asalnya, Purbalingga.

Advertisement

Kapolres menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu, adapula pasal 3, 4, dan 5 UU nomor 8/2010 tentang Money Laundry dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Berdasarkan pelaku, ia selama ini mendapatkan gaji sebesar Rp3 juta per bulan selama bekerja di perusahaan tersebut. Selama menjalankan aksinya ia biasanya hanya mencairkan cek yang nilainya dibatasi di bawah Rp100 juta. “Seminggu biasanya satu kali, [nilainya] sekitar Rp10 juta,” jelasnya kepada wartawan.

AHI mengatakan jika niatan untuk melakukan tindakan tersebut terlintas begitu saja ketika masuk ke perusahaan. Besaran gaji yang diterimanya dinilai masih kurang memadai, terlebih lagi ia memang memiliki kuasa penuh untuk mencairkan cek perusahaan.

Advertisement
Kata Kunci : Kriminal Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif