Jogja
Minggu, 6 Agustus 2017 - 08:20 WIB

TKI Wajib Ikut Jaminan Ketenagakerjaan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) (JIBI/Solopos/Dok.)

Seluruh tenaga kerja Indonesia (TKI) wajib mengikuti Program perlindungan ketenagakerjaan

Harianjogja.com, SLEMAN- Seluruh tenaga kerja Indonesia (TKI) wajib mengikuti Program perlindungan ketenagakerjaan. Terhitung Agustus ini, setiap TKI yang berangkat harus mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan DIY Ainul Kholid mengatakan, ketentuan tersebut berdasarkan Permenaker 7/2017 tentang Perlindungan terhadap TKI. Sejak 2006 lalu, perlindungan TKI diampu oleh konsorsium yang berasal dari 30 asuransi dan 25 badan kementerian lembaga.

“Dalam perkembangannya per 1 Agustus pemerintah mengalihkan perlindungan TKI ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya kepada wartawan, Jumat (4/8/2017).

Dalam hal ini, pihaknya bekerjasama dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) DIY. Sejak diberlakukan 1 Agustus 2017, tercatat 3.172 TKI yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dijelaskan Ainul, ada sedikit perbedaan pembayaran iuran dan pemberian santunan antara pekerja non TKI dengan TKI.

Advertisement

Untuk program, TKI diwajibkan mengikuti jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian(JK). Adapun untuk jaminan hari tua (JHT) sifatnya opsional.

Pembayaran iuran dilakukan sebelum menjadi TKI, saat menjadi TKI dan setelah menjadi TKI. Sebelum menjadi TKI calon peserta membayar lima bulan iuran sebesar Rp37.000. Selama menjadi TKI dalam jangka dua tahun plus satu bulan setelah menjadi TKI membayar iuran Rp333.000. “Itu yang melalui jasa PPTKIS, kalau yang mandiri tidak perlu membayar yang Rp37.000 itu,” jelasnya.

TKI yang mendapat perpanjangan kontrak, nantinya cukup membayar iuran perbulan Rp13.000 saja. Terkait Klaim jaminan yang diberikan, kata Ainun, TKI yang mengalami kecelakaan kerja akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bila TKI meninggal, akan mendapat santunan Rp85 juta, mengalami kecacatan dibayar sesuai dengan tingkat kecacatannya. “Hitungannya Rp142 juta dikali prosentase kecacatan. Jika cacat total santuan diberikan Rp100 juta,” papar Ainul.

Advertisement

Tidak hanya kepada TKI, anak dari TKI yang meninggal juga akan mendapatkan beasiswa dari SD hingga perguruan tinggi. Jaminan perlindungan diberikan, kata Ainul, selama TKI tersebut bekerja sesuai dengan kontrak kerjanya. “Jadi tidak boleh putus kontrak,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif