Jateng
Minggu, 6 Agustus 2017 - 07:50 WIB

Penataan PKL Kudus Ancam Denda Rp500.000

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satgas Pedagang Kaki Lima (PKL) Pemkab Kudus mendata dan memberikan peringatan. (JIBI/Solopos/Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kudus disertai ancam denda Rp500.000.

Semarangpos.com, KUDUS —Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) bakal menerapkan sanksi denda Rp500.000 terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan. Sanksi yang menyertai upaya penataan PKL di Kudus itu diberlakukan menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Advertisement

“Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL tersebut sudah ditetapkan dan saat ini tengah disosialisasikan kepada PKL maupun masyarakat luas,” kata Kepala Bidang Pedagang Kaki Lima pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sofyan Dhuhri di Kudus, Jumat (4/8/2017).

Pemberlakuan Perda No. 11/2017 itu, kata dia, masih menunggu penyusunan peraturan bupati sebagai tindak lanjut atas perda tersebut. Peraturan turunan itu, saat ini, tengah disusun dan setelah selesai akan dikoreksi Bagian Hukum Setda Kudus.

Penyusunan perbub tersebut, diperkirakan membutuhkan waktu beberapa bulan mendatang. “Mudah-mudahan, tahun ini tuntas sehingga bisa segera diberlakukan untuk penataan PKL di Kudus yang semakin bertambah,” ujarnya.

Advertisement

Sanksi denda Rp500.000, katanya, bukan hanya bakal dikenakan kepada PKL, melainkan juga pembeli. Oleh karena itu, dia berharap, masyarakat juga turut mematuhi aturan tersebut, sehingga nantinya keberadaan PKL di Kudus bisa tertata dengan baik.

Dalam Perda No. 11/2017 tersebut, lanjut dia, juga mengatur lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan. Penataan PKL di Kudus menurut dia mengenal tiga zona, yakni zona merah, zona kuning, dan zona hijau.

Zona merah, lanjut dia, merupakan zona bersih dari PKL atau lokasi larangan bagi PKL, zona kuning merupakan lokasi sementara untuk berjualan PKL dengan dibatasi oleh batas waktu buka usaha pada jam-jam yang ditentukan. Sementara itu, zona hijau merupakan zona berjualan PKL dengan jumlah PKL yang sudah ditentukan sehingga tidak boleh ada lagi penambahan PKL.

Advertisement

Untuk zona larangan PKL, kata dia, nantinya dilengkapi dengan rambu atau tanda larangan sebagai tempat atau lokasi PKL berjualan. Dalam rangka penataan PKL, lanjut dia, PKL di Kudus juga diwajibkan memiliki tanda daftar usaha (TDU).

Dengan adanya kewajiban mengurus TDU, kata dia, pembinaan terhadap PKL juga lebih mudah karena pengurusan TDU tentu ada batas waktunya. Jumlah PKL saat ini mencapai 2.153 PKL yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci : Penataan PKL PKL Kudus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif