Jogja
Minggu, 6 Agustus 2017 - 23:22 WIB

Pasar Kembang Dihapus, Pemkot Jogja Tata Ulang Pasar Tradisional

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas dari PT.KAI tengah merobohkan kios di sepanjang Jalan Pasar Kembang. (Ujang Hasanudin/ Harian Jogja)

Pasar tradisional Jogja akan ditata ulang

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja akan menata ulang semua pasar tradisional di Kota Jogja. Penataan ulang ini sebagai imbas dari hilangnya Pasar Kembang dari daftar pasar tradisional.

Advertisement

Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan Pasar Kembang dihapus dari daftar pasar tradisional karena alas hak pasar tersebut bukan milik Pemerintah Kota Jogja, melainkan milik PT.Kereta Api Indonesi (KAI). Pihaknya tidak bisa mempertahankan jika pemilik hak guna lahan Sultan Grond (SG) itu memintanya.

Supaya tidak terjadi hal serupa, kata Heroe, perlu memetakan kembali mana saja pasar yang berdiri di lahan milik Pemerintah Kota Jogja dan yang bukan.

“Kita akan lihat masing masing pasar, ada 30 pasar tradisional mungkin masih ada yang lahannya sudah makin hilang,” kata Heroe, Sabtu (5/8/2017).

Advertisement

Heroe tidak ingin kejadian yang menimpa Pasar Kembang terjadi di pasar tradisional lainnya. Heroe berujar penataan ulang pasar tradisional juga untuk mengetahui berapa pasar yang sudah dikelola dengan profesional dan yang belum. Bahkan diakuinya tidak menutup kemungkinan pengelolaan pasar dikelola melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Yang jelas kami sedang wacanakan pasar dikelola lebih profesional lagi supaya aksebilitas pedang dan pasar oleh masyarakat makin tinggi,” ujar Heroe.

Disinggung soal nasib eks pedagang Pasar Kembang, mantan wartawan yang kini menjadi politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku Pemerintah Kota Jogja tengah memperjuangkan agar pedagang bisa diakomodir KAI setelah penataan selesai. Saat ini pihaknya masih terus berkomunikasi dengan pihak KAI.

Advertisement

Hanya, kata dia, KAI Daerah Operasional 6 Jogja juga belum bisa memberi keputusan karena perlu dikonsultasikan pusat. Soal usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja agar eks pedagang Pasar Kembang sementara ditempatkan di beberapa pasar tradisional, Heroe mengaku sudah meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk mendata para pedagang.

Pendataan dilakukan untuk mengetahui jenis usaha masing-masing pedagang eks Pasar Kembang. Sebab, kata dia, belum tentu semua pedagang mau ditempatkan di satu pasar. “Kita masih punya 30 pasar, silahkan pedagang mendaftar melalui Disperindag,” kata Heroe.

Diketahui sejak digusur KAI pada 5 Juli lalu, sampai kemrin nasib pedagang eks Pasar Kembang belum jelas. Kamis (3/8/2017) lalu mereka mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Jogja. Hasilnya, Komisi B DPRD Kota Jogja akan memanggil Pemerintah Kota Jogja awal pekan depan untuk dimintai klarifikasi.

Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja, Nasrul Khoiri mengatakan meski Pasar Kembang sudah dihapus dari daftar pasar tradisional melalui Peraturan Wali Kota, namun tanggung jawab Pemerintah Kota Jogja tetap ada. “Penghapusan pasar tidak serta merta menghapuskan kartu bukti pedagang. Pemkot berkewajiban memindahkan jika Pasar Kembang ditata,” ujar Nasrul.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif