Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo melakukan pemutakhiran data pemilih (mutalih) berkelanjutan
Harianjogja.com, KULONPROGO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo melakukan pemutakhiran data pemilih (mutalih) berkelanjutan. Kegiatan itu dimulai dengan pembukaan kotak suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
Divisi Perencanaan dan Informasi, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi KPU Kulonprogo, Marwanto mengatakan pembukaan kotak suara telah dilaksanakan pada pekan kedua Juli lalu.
Pihaknya lalu melakukan invertarisasi terhadap beberapa model formulir, seperti formulir untuk mencatat daftar pemilih tambahan (DPTb), daftar hadir pemilih, serta alat bantu dokumentasi DPTb.
“Pada pembukaan kotak suara, KPU Kulonprogo melibatkan aparat keamanan dan Bawaslu DIY,” ujar Marwanto, Jumat (4/8/2017).
Marwanto mengungkapkan data yang digunakan sebagai dasar mutalih harus dipastikan sama dengan data pemilih pada Pilkada 2017. Itulah mengapa formulir untuk DPTb perlu dikeluarkan dari kotak suara. Tim selanjutnya mengunggah data DPTb ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) hingga Minggu (30/7/2017) kemarin.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2017 di Kulonprogo mencapai 332.211 orang, sedangkan jumlah DPTb tercatat 1.000 orang. Setelah data DPTb diunggah dalam Sidalih, jumlah pemilih Kulonprogo saat ini menjadi 333.211 orang.
Meski demikian, KPU Kulonprogo masih harus melanjutkan tahapan mutalih dengan menyaring pemilih yang barangkali sudah tidak memenuhi syarat. “Tahap memperbaharui data pemilih berlangsung sampai 15 Agustus 2017,” kata Marwanto.
Pilkada 2017 di Kulonprogo berjalan relatif lancar. Kulonprogo bahkan menempati posisi pertama dalam capaian angka partisipasi pemilih yang diraih kabupaten/kota lain di DIY, yaitu 79,73 persen.