Soloraya
Minggu, 6 Agustus 2017 - 23:35 WIB

KORUPSI WONOGIRI : Terpidana Kasus Gamelan Disdik Minta Pokja ULP Juga Diadili

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suwardi (kiri) berjalan menuju mobil tahanan saat dieksekusi Kejari Wonogiri, Jumat (4/8/2017). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Terpidana kasus korupsi gamelan Wonogiri meminta Kejari mengejar otak intelektual kasus itu.

Solopos.com, WONOGIRI — Terpidana kasus korupsi pengadaan gamelan 2014, Sunarmo, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) mengungkap peran Iwan Marwanto dan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam pengaturan pemenangan lelang.

Advertisement

Iwan dan pokja disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara rasuah yang merugikan negara Rp189 juta itu. Sunarmo saat proyek berlangsung merupakan Direktur CV Berkah Desa Dewi (BDD), rekanan pelaksana proyek. (Baca juga: 3 Terpidana Kasus Korupsi Gamelan Dipindahkan ke Rutan)

Dia menyampaikan hal tersebut saat ditemui Solopos.com di Kantor Kejari Wonogiri, Jumat (4/8/2017), sebelum ditahan di Rutan Kelas II B Wonogiri. Dia mengatakan Iwan adalah aktor intelektual kasus yang menjeratnya.

Advertisement

Dia menyampaikan hal tersebut saat ditemui Solopos.com di Kantor Kejari Wonogiri, Jumat (4/8/2017), sebelum ditahan di Rutan Kelas II B Wonogiri. Dia mengatakan Iwan adalah aktor intelektual kasus yang menjeratnya.

Iwan mengatur proyek sejak awal hingga akhir. Pada tahap awal Iwan mendirikan CV BDD sebulan sebelum lelang dibuka dan menempatkan Sunarmo sebagai direktur. Selanjutnya Iwan mengikutsertakan CV BDD dalam lelang.

Sunarmo menduga pada proses lelang Iwan bekerja sama dengan Pokja ULP untuk memenangkan CV BDD. Akhirnya CV BDD menang lelang.

Advertisement

Sunarmo juga menduga Iwan memberi telepon seluler (ponsel) kepada tiga orang tersebut untuk memuluskan upaya mengatur lelang. Ponsel itu dibeli dari uang Sunarmo senilai Rp8 juta yang hingga sekarang belum dikembalikan.

“Yang berperan aktif dalam pendirian, keikutsertaan lelang hingga pengadaan itu Iwan. Kalau saya sebagai Direktur CV BDD hanya formalitas. Saya bertugas di lapangan mengantar gamelan dari pengrajin ke SMP-SMP penerima bantuan. Iwan dan Pokja ULP semestinya juga diadili,” kata Sunarmo.

Terpidana lainnya, Agus Suparto, mengatakan hal sama. Menurut mantan Komanditer CV BDD itu orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara korupsi pengadaan gamelan adalah Iwan.

Advertisement

Dia mendesak Kejari segera menangkapnya agar pengungkapan kasus itu bisa tuntas. Kasipidus Kejari Wonogiri, Hafidz Muhyiddin, tak memungkiri Iwan sangat berperan dalam kasus pengadaan gamelan yang digelar Dinas Pendidikan (sekarang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud) senilai Rp2,8 miliar itu.

Bahkan dia menyebut Iwan merupakan tokoh kunci yang bisa membongkar kasus hingga tuntas. Menurut dia, penyidik menyadari sebenarnya Pokja ULP turut berperan di balik keputusan memenangkan CV BDD dalam lelang.

“Bukan berarti kami tebang pilih, tetapi karena kunci kasus ini, yakni Iwan, belum tertangkap. Ibaratnya, Iwan ini jembatan bagi kami untuk mengusut Pokja ULP. Kalau jembatannya belum ada, kami sulit menyeberang,” ulas Hafidz mewakili Kajari, Dodi Budi Kelana.

Advertisement

Aris Tri Budoyo saat masih menjabat sebagai Kepala ULP Wonogiri menolak menanggapi dugaan keterlibatan ULP dalam kasus itu. Di sisi lain, Iwan sejak beberapa bulan terakhir menjadi buronan Kejari, Kejakti Jateng, dan Kejakgung.

Sunarmo, Agus, dan satu terpidana lainnya, Suwardi, sudah divonis hukuman setahun penjara dipotong seperlima masa tahanan kota di Rutan Wonogiri, sejak Jumat lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif