Sebanyak 430-an pohon angsana berusia sekitar 25 tahun yang selama ini menjadi peneduh Jalan Sudirman ditebang untuk proyek revitalisasi
Harianjogja.com, BANTUL--Sebanyak 430-an pohon angsana berusia sekitar 25 tahun yang selama ini menjadi peneduh Jalan Sudirman ditebang untuk proyek revitalisasi. Luasan ruang terbuka hijau (RTH) Bantul yang hanya mencapai 5% dari luas kawasan perkotaan makin berkurang.
Kasi Pengelolaan Jaringan Irigasi Bidang Sumber Daya Air DPUPKP Bantul, Yitno mengatakan pengerjaan proyek revitalisasi jalan tersebut akan dimulai pada 18 Agustus mendatang. Namun saat ini sudah pada proses penebangan pohon. Ia menyebut setidaknya 430 batang pohon akan ditebang seluruhnya.
Pohon-pohon tersebut selama ini menjadi pembatas antara jalur cepat dan jalur lambat di kanan dan kiri jalan. “Karena nanti akan menjadi dua jalur, pohon-pohon ini ditebang,” katanya pada Jumat (4/8/2017).
Yitno menambahkan pohon yang ditebang tersebut nantinya akan diganti dengan pohon baru sebanyak 200an pohon dengan diameter 10-15 centimeter. Jumlah yang hanya separuh dari jumlah pohon lama tersebut menurutnya lantaran pembatas jalan (devider) yang baru hanya ada satu di tengah jalan. Sedangkan pembatas jalan yang lama berada di kanan dan kiri jalan. “Jenis pohon yang akan ditanam seperti tabekoyu, tanjung, sepatudea,” sebutnya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Indriyanto menyayangkan penggantian pohon yang hanya mencapai separuh jumlah dari yang ditebang. “Prihatin, rasanya mentolo [miris] pohon puluhan tahun ditebang,” ucapnya.
Apalagi menurutnya, Bantul baru memiliki 5% dari total 30% RTH yang diamanatkan dalam pasal 49 Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang RTRW 2010-2030. Padahal dalam perda disebutkan 30% adalah batas minimal yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. “Kita baru punya [RTH] yang di sekolah-sekolah [privat], yang publik baru sedikit. Kalau [pohon di Jalan] Sudirman ditebang ya jadi berkurang,” tuturnya.
Namun Indiyanta mengatakan tak bisa berbuat apa-apa sebab proyek revitalisasi tersebut telah disepakati oleh OPD terkait. Ia menyebut penebangan pohon lama tidak bisa dihindarkan karena harus mengubah jalan yang awalnya hanya satu jalur cepat dan dua jalur lambat menjadi dua jalur cepat. “Bagaimana kalau aturan berbenturan dengan kepentingan? Susah,” ucapnya.