Jateng
Minggu, 6 Agustus 2017 - 08:50 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Kuasa Hukum Sri Hartini Kesulitan Hadirkan Saksi PNS

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (28/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Bupati Klaten non aktif, Sri Hartini, yang ditangkap KPK saat ini tengah disidang di Tipikor Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Tim kuasa hukum bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, kesulitan menghadirkan saksi a de charge dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) Klaten. Beberapa PNS Klaten yang diminta menjadi saksi yang meringankan terhadap bupati yang beberapa waktu lalu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menolak hadir ke persidangan.

Advertisement

Salah seorang anggota kuasa hukum Sri Hartini, Dedi Setiawan, mengatakan sidang terhadap bupati nonaktif Klaten itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Rabu (9/8/2017) nanti. Bedanya dengan sidang sebelumnya, sidang pekan depan akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa atau a de charge (meringankan). Dari lima saksi a de charge yang akan dihadirkan pihak kuasa hukum Sri Hartini, tiga di antara mereka rencana berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Klaten. Namun, siapa saja PNS yang diminta menjadi saksi a de charge itu Dedi enggan menyebutkan.

“Rencana kami pekan depan akan menghadirkan lima saksi, di mana tiga di antaranya PNS Klaten dan dua di antaranya merupakan saksi ahli. Tapi, hingga kini saksi dari PNS tidak ada yang mau. Mereka pada takut memberi kesaksian karena khawatir dianggap sebagai komplotan terdakwa,” tutur Dedi saat dihubungi Semarangpos.com, Sabtu (5/8/2017).

Meski demikian, Dedi mengaku pihaknya tak putus asa menghadirkan saksi dari kalangan PNS. Ia akan terus berusaha agar PNS yang diminta memberikan kesaksian yang meringankan bagi mantan politikus PDI Perjuangan itu hadir di persidangan.

Advertisement

Dedi menambahkan dalam kasus korupsi jual beli jabatan di jajaran pemerintahan Kabupaten Klaten itu, kliennya sudah mengaku bersalah. Meski demikian, pihaknya butuh keterangan saksi agar hukuman yang diberikan kepada kliennya tidak terlalu berat. “Klien kami tidak menampik perbuatannya itu. Bahkan, kami tidak mengajukan eksepsi dan sangat kooperatif selama persidangan,” beber Dedi.

Sidang kasus korupsi Bupati Klaten non aktif, Sri Hartini, di Tipikor Semarang selama ini sudah mendengarkan kesaksian dari 190 orang saksi yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Dari 196 saksi yang telah dihadirkan itu, Dedi bisa menyimpulkan jika dalam kasus ini kliennya hanyalah sebagai alat bagi beberapa orang untuk mendapatkan keuntungan.

“Kalau yang saya nilai, dari keterangan para saksi selama persidangan, dalam kasus ini ibu [Sri Hartini] terkesan pasif. Ia justru dimanfaatkan oleh orang-orang di sekelilingnya untuk mendapatkan keuntungan,” terang Dedi.

Advertisement

Sementara itu pada sidang yang berlangsung Jumat (4/8/2017), tim JPU yang diketua Afni Carolina menghadirkan 21 saksi dari kalangan pemerintah desa di Klaten. Ke-21 saksi itu didatangkan terkait bantuan dana yang diberikan oleh Sri Hartini. “Dana itu diberikan untuk desa-desa yang memenangkan Sri Hartini dalam Pilkada [2015],” tutur Afni.

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini ditangkap KPK akhir Desember 2016 lalu. Ia ditangkap karena terbukti melakukan praktik pungutan liar untuk kasus jual beli jabatan dalam jajaran Pemkab Klaten sehingga kini disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif