Jogja
Minggu, 6 Agustus 2017 - 09:20 WIB

Anggota DPRD Sleman akan Terima Tunjangan Transportasi Rp8 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

nggota DPRD Sleman dalam waktu dekat akan menerima tunjangan transportasi

Harianjogja.com, SLEMAN- Anggota DPRD Sleman dalam waktu dekat akan menerima tunjangan transportasi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.18/2017.

Advertisement

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Hardo Kiswoyo mengatakan, tunjangan transportasi tersebut hanya berlaku bagi anggota DPRD saja. Sementara untuk Ketua dan Wakil Ketua tidak mendapatkan tunjangan tersebut. “Sebab Ketua dan Wakil Ketua sudah mendapatkan kendaraan operasional,” katanya saat ditemui Harianjogja.com, Jumat (4/8/2017).

Dia menjelaskan, masing-masing anggota DPRD akan mendapatkan tunjangan transportasi Rp8 juta. Besaran tunjangan tersebut, katanya sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan. Hanya saja, proses pencairannya masih menunggu evaluasi dari Gubernur DIY.

Secara prinsip, lanjutnya, besaran tunjangan yang dianggarkan tersebut tidak boleh melebihi tunjangan yang ditetapkan Provinsi DIY. “Rp8 juta itu yang kami usulkan, nanti tunggu hasil evaluasi. Setelah itu kami masih menunggu Permen dan Perbup sebagai dasar hukum pencairannya,” jelas Hardo.

Advertisement

Konsekuensi dari pemberian tunjangan transportasi itu, lanjut Hardo, sebanyak 28 kendaraan plat merah yang selama ini digunakan oleh anggota DPRD Sleman akan ditarik. Sebab perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) berdampak pada meningkatnya kebutuhan kendaraan operasional.

“Kendaraan dinas yang digunakan anggota DPRD akan kami distribusikan kepada SKPD yang membutuhkan,” jelas Ibnu Pujata Kasi Perencanaan Anggaran BKAD Ibnu Pujata.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sleman Inoki Azmi Purnomo mengatakan, pemberian tunjangan transportasi tersebut berdasarkan PP No.18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan yang seharusnya efektif berlaku sejak Juli 2017. Namun karena anggarannya masuk dalam APBD Perubahan,  pencairannya baru dilakukan setelah APBD Perubahan dievaluasi

Advertisement

“Pemberian tunjangan transportasi akan diberikan setiap bulan. Ketentuannya juga harus menunggu Perbup,” katanya.

Dia berharap, dengan pemberian tunjangan transportasi tersebut kinerja anggota Dewan bisa lebih meningkat. “Anggota Dewan harus lebih giat lagi. Kalau pimpinan sudah giat meski nggak dapat tunjangan transportasi,” harapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif