Soloraya
Sabtu, 5 Agustus 2017 - 17:35 WIB

KORUPSI SOLO : 7 Bulan, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp1,6 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Ethixbase.com)

Korupsi Solo, Kejari berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp1,6 miliar dalam 7 bulan.

Solopos.com, SOLO — Kejaksaaan Negeri (Kejari) Solo dalam kurun waktu tujuh bulan (Januari-Juli 2017) telah menyelamatkan uang negara senilai Rp1,6 miliar. Uang tersebut pengembalian dari terpidana kasus korupsi yang ditangani Kejari dalam kurun waktu tersebut.

Advertisement

Kepala Kajari Solo Sumarjo mengatakan uang senilai Rp1,6 miliar tersebut masuk kas negara sebagai pemasukan bukan pajak. Uang tersebut bersumber dari pengembalian hasil korupsi dan pengembalian dari sejumlah pihak.

“Kami sampai sekarang masih aktif melakukan penagihan. Bahkan pada Juli berhasil menagih dari sejumlah pihak lain senilai Rp776 juta,” ujar Sumarjo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (5/8/2017).

Menurut Sumarjo, pengembalian uang dari pihak lain di antaranya dari mantan anggota DPRD Solo yang terjerat kasus purnabakti. Mereka yang terjerat kasus ini diminta mengembalikan uang kepada negara. Hal tersebut sesuai keputusan pengadilan.

Advertisement

Kejari Solo, lanjut dia, bekerja sama dengan lima instansi daerah untuk penanganan hukum melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Kelima instansi tersebut yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi sebanyak satu SKK, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dua SKK, BPJS Ketenagakerjaan 12 SKK, Bank Jateng Cabang Pembantu Gading dua SKK, dan Bank Jateng Cabang Pembantu Manahan dua SKK.

“Kami melalui TP4D [Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah] juga ikut mengawasi setiap proyek fisik yang dibiayai dana APBN dan APBD,” kata dia.

Ia menjelaskan sampai Juli ini ada 10 instansi yang meminta bantuan Kejari mengawasi pelaksanaan proyek fisik. Kesepuluh instansi tersebut yakni Bank Jateng, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Solo, PDAM, PTPN IX, RSUD dr. Moewardi, PLN, KONI, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Setda Pemkot Solo.

Advertisement

“Kami berharap dengan banyaknya instansi di daerah meminta bantuan pengawasan pelaksanaan proyek tidak ada celah bagi pelaku korupsi,” kata dia.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Suyanto, mengatakan jumlah instansi yang meminta bantuan pengawasan pekerjaan fisik tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu. Masyarakat bisa ikut mengawasi setiap hasil pekerjaan fisik yang dibiayai uang negara. Kejari setiap ada laporan dugaan penyimpangan langsung ditindaklanjuti.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif