News
Sabtu, 5 Agustus 2017 - 20:00 WIB

Izin First Travel Sebagai Penyenggara Perjalanan Umrah Dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibadah di Tanah Suci Mekah (JIBI/Solopos/Dok.)

Izin First Travel sebagai penyelenggara perjalanan umrah resmi dicabut Kemenag.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Advertisement

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Mastuki mengatakan sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017.

“Pencabutan izin dilakukan karena PT First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No. 79/2012 tentang Pelaksanaan UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama,” terang Mastuki dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/8/2017).

Advertisement

“Pencabutan izin dilakukan karena PT First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No. 79/2012 tentang Pelaksanaan UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama,” terang Mastuki dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/8/2017).

“Pelanggaran tersebut berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri yang di alami jemaah umrah,” sambungnya.

Mastuki menambahkan KMA berisi sanksi tersebut sudah diserahkan melalui pengantar surat kepada pihak First Anugerah Karya Wisata. Dia berharap masyarakat, khususnya calon jemaah umrah, untuk tetap tenang. Sebab, meski izinnya telah dicabut, hal itu tidak berarti menghilangkan kewajiban First Anugerah Karya Wisata kepada jemaahnya.

Advertisement

“Kemenag sesuai dengan amanat undang-undang akan terus berupaya memberikan layanan, pembinaan, dan perlindungan,” tambahnya.

First Anugerah Karya Wisata terdaftar sebagai PPIU di Kementerian Agama sejak mengkantongi Keputusan Dirjen PHU Nomor: D/746 Tahun 2013 yang beralamat di Jl. Radar Auri No. 1 Cimanggis, Depok, dengan nomor telepon 021-87705858 dan alamat email info@firsttravel.co.id.

Mereka membuka kantor pelayanan di dua tempat, yakni GKM Green Tower Lantai 16, Jl. TB Simatupang Kav 89G, Jakarta Selatan, dan Gedung Atrium Mulia Suite 101 Jl. H.R. Rasuna Said Kav B10-11 Jakarta Selatan.

Advertisement

Izin tersebut sempat diperpanjang dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama No. 723/2016. Bertindak sebagai Direktur Utama adalah Andika Surachman dan Siti Nuraida Hasibuan selaku Komisaris Utama.

Kisruh penyelenggaraan umrah oleh First Travel mulai mengemuka ketika terjadi kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017 lalu. Dalam kejadian itu jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta. Sejak saat itu, kata Mastuki, Kementerian Agama telah melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah.

Upaya klarifikasi pertama kalinya dilakukan pada 18 April 2017, namun pihak manajemen tidak memberikan jawaban. Selain itu, setidaknya sudah empat kali diupayakan mediasi antara jemaah dengan First Travel. Namun upaya tersebut tidak berbuah hasil dikarenakan pihak First Travel bersikap tertutup dan kurang kooperatif.

Advertisement

Pada 22 Mei 2017, lanjut Mastuki, Kementerian Agama mengundang pihak First Travel untuk mediasi dengan jemaah. Mereka mengirimkan tim legal, namun tidak dilanjutkan karena mereka tidak dibekali surat kuasa.

Untuk kali kedua Kemenag kembali memanggil First Travel pada 24 Mei 2017. Upaya ini pun gagal karena pihak manajemen tidak hadir. Pada 2 Juni 2017, digelar mediasi antara pihak First Travel dengan sejumlah jemaah dari Bengkulu, pun tidak ada solusi yang bisa diberikan. Terakhir, upaya mediasi dilakukan pada 10 Juli 2017 dan gagal karena manajemen tidak hadir.

Mastuki menambahkan, pada 21 Juli 2017 lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan PT First Anugerah Karya Wisata untuk menghentikan penjualan paket promonya karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Dalam hal kewajiban laporan, First Travel tidak pernah benar-benar menyampaikan data jemaah yang telah mendaftar dan belum diberangkatkan yang sudah diminta empat bulan lamanya. Mereka juga menolak memberikan penjelasan rincian biaya paket umrah yang sering ditawarkan kepada masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif