DPRD Jogja mengkaji penggunaan mobil dinas
Harianjogja.com, JOGJA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja akan mengkaji mekanisme penggunaan mobil dinas dewan. Sebab, dengan adanya kenaikan tunjangan, termasuk tunjangan transportasi, penggunaan mobil dinas rawan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kenaikan tunjangan dewan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Kami akui sebelum keluarnya PP ini mobil dinas operasional dewan boleh dibawa pulang. Kami akan mengoreksi standar operasional prosedur penggunaan mobil dinas karena jelas rawan bidikan,” kata Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko, Jumat (4/8/2017).
Sujanarko mengatakan mobi dinas operasional yang sering dibawa pulang selama ini adalah mobil operasional alat kelengkapan (Alkap) dewan. Ia mengklaim ada aturan membolehkan mobil dinas dibawa pulang karena dewan tidak mendapat tunjangan transportasi. Namun, kini adanya PP baru menjadi kekhawatiran menggunakan mobil dinas.
Mobil dinas operasional yang ada di DPRD Kota Jogja saat ini empat unit untuk Komisi A, B, C, dan Komisi D, satu unit di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), satu unit untuk Badan Anggaran (Banggar), dan satu unit untuk Badan Musyawarah (Bamus). Sebagian besar adalah New Kijang Innova.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang biasa disapa Koko ini menyatakan segera menggelar rapat dengan semua pimpinan alat kelengkapan dewan terkait aturan penggunaan obil dinas. “Supaya ada perubahan paradigma terkait penggunaan mobil dinas,” ujar Koko.