Jogja
Sabtu, 5 Agustus 2017 - 01:22 WIB

BANGUNAN CAGAR BUDAYA : 25 Bangunan Bersejarah Diusulkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim dari BPCB, FIB UGM serta warga melakukan penggalian di lokasi ekskavasi di lahan RT 03 RW 24 Karangbajang, Tlogoadi, Mlati, Sleman, pekan lalu. Ekskavasi akan dihentikan Rabu (19/8) hari ini karena tidak ditemukan benda cagar budaya. (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Bangunan Cagar Budaya Sleman akan bertambah

Harianjogja.com, SLEMAN — Dinas Kebudayaan (Disbud) Sleman mengusulkan 25 bangunan bersejarah menjadi bangunan cagar budaya (BCB) tahun ini.

Advertisement

Kepala Bidang Peninggalan Budaya Nilai dan Tradisi (PBNT) Disbud Sleman Siswantoro mengatakan hingga saat ini berdasarkan SK Bupati Sleman terdapat 25 bangunan bersejarah yang ditetapkan sebagai BCB. Jumlah CB yang baru ditetapkan tersebut masih kecil karena Perda No.15/2015 tentang pengelolaan WBCB Sleman baru disahkan pada 2015 lalu.

“Yang sudah ber SK Bupati ada 25 BC, rencana tahun ini kami ajukan sekitar 25 bangunan mendapatkan rekomendasi sebagai CB,” katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (3/8/2017).

Dia menjelaskan masih banyak peninggalan yang belum masuk dalam daftar warisan budaya. Menurutnya, bangunan yang masuk kriteria warisan budaya sesuai kriteria cagar budaya berusia sekurang-kurangnya berusia 50 tahun. Selain faktor usia, bangunan tersebut juga wajib memiliki nilai sejarah lokal maupun nasional.

Advertisement

Bangunan itu juga harus memiliki keunikan dan fungsi sosial. Terawat dan dimanfaatkan. Hal itu akan memberikan nilai lebih buat pemilik sehingga mendapat penghargaan warisan budaya. “Itu nanti masuk dalam daftar warisan budaya belum disebut cagar budaya,” katanya.

Ditambahkan Kepala Seksi Museum dan Kepurbakalaan Disbud Sleman Juhartatik, untuk menentukan status cagar budaya, ada tim ahli cagar budaya (TACB) yang akan memberikan rekomendasi kepada bupati. Sebelum ditetapkan, katanya, tim akan menyampaikan informasi kepada pemilik tentang apa yang harus dan tidak boleh dilakukan.

Setelah ditetapkan sebagai CB, hal itu tidak menutup hak pemilik untuk melakukan perubahan pada bangunan. Misalnya fungsinya dibuat untuk kafe asalkan tampak asli bangunan masih ditonjolkan.

Advertisement

“Syarat lainnya, pemilik harus melaporkan rencana perubahan dan harus meminta rekomendasi dari TACB. Apakah boleh dan tidak melakukan perubahan,” jelasnya.

Selain masalah perubahan, lanjut Tatik, penetapan CB tersebut tidak menghilangkan hak bagi pemilik untuk menjualnya. Hanya saja, bangunan tersebut tidak boleg dihancurkan. Sama halnya dengan rencana perubahan, pemilik CB harus melaporkan kepada dinas dan TACB. Saat ini, Dinas sedang mengupayakan adanya hak yang diterima pemilik, misalnya keringanan pajak. “Tetapi hal itu masih perlu dikaji,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif