Jogja
Sabtu, 5 Agustus 2017 - 13:22 WIB

BANDARA KULONPROGO : Mungkinkah Batas Pengosongan Lahan Dapat Kembali Diperpanjang?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seremoni peletakan batu pertama dilakukan oleh Penjabat Bupati Kulonprogo Budi Antono di lahan relokasi tanah desa wilayah Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Jumat (7/4/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, pengosongan lahan mungkin akan diperpanjang.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo mempertimbangkan kembali perlunya pengajuan pemunduran batas waktu pengosongan lahan yang menjadi lokasi pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Hal itu segera didiskusikan bersama PT Angkasa Pura I.

Advertisement

Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Batas Pengosongan Lahan Dibahas Pekan Depan
 

Pemkab Kulonprogo berusaha agar PT Angkasa Pura I bisa memberikan toleransinya kembali. Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan belum bisa memberikan kepastian mengenai lamanya pemunduran batas waktu pengosongan lahan yang bakal diajukan. Meski begitu, dia menyadari pihaknya bisa jadi hanya mendapatkan sedikit tambahan waktu.

“Tidak bisa lama-lama juga agar bandara cepat terwujud,” ungkap Hasto, Jumat (4/8/2017)

Advertisement

Hasto lalu berharap PT Angkasa Pura I bisa bersikap bijak jika warga tetap harus pindah dalam waktu dekat. Dia tidak ingin ada pengosongan lahan secara paksa. Pemkab Kulonprogo bahkan siap mendampingi tim dalam menentukan lahan mana dulu yang bisa dikosongkan.

Sementara itu, Humas Proyek Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Gani Wijaya mengaku tidak bisa banyak berkomentar karena belum ada pengajuan resmi dari Pemkab Kulonprogo terkait pemunduran batas waktu pengosongan lahan. Meski begitu, keputusan akhir akan ditentukan oleh pusat.

“Tapi kelihatannya tidak bisa karena otomatis memundurkan jadwal pelaksanaan dan operasional,” ucap Gani.

Advertisement

Sebelumnya, Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono berharap warga yang lahannya sudah dibebaskan dengan mekanisme ganti rugi bisa segera pindah. Imbauan itu terutama ditujukan bagi mereka yang memang tidak mengambil program relokasi. Penanganan berbeda diberikan kepada warga yang masih menyelesaikan pembangunan hunian relokasi. Menurutnya, hal itu akan dikoordinasikan lebih lanjut kembali dengan sejumlah pihak terkait.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif