Kepolisian Resort Kota Jogja tidak menahan MZN, 16, tersangka percobaan pemerkosaan terhadap siswi sekolah dasar (SD)
Harianjogja.com, JOGJA-Kepolisian Resort Kota Jogja tidak menahan MZN, 16, tersangka percobaan pemerkosaan terhadap siswi sekolah dasar (SD), FQ, 8, di wilayah Mergangsan. Alasannya karena tersangka memiliki riwayat penyakit epilepsi.
Baca juga : Nekat, Seorang Pelajar SMK di Jogja Coba Perkosa Siswa SD, Hasilnya Ia Dihakimi Warga
“Ada jaminan juga dari keluarga untuk tidak melarikan diri, dan tersangka juga siap datang ketika dipanggil penyidik,” kata Kepalsa Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja, Kompol Akbar Bantilan, Jumat (4/8/2017).
Meski demikian, Akbar memastikan proses hukum tetap berjalan. MZN dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Uundang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 53 KUHP.
Akbar mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka tindakan asusila itu dilakukan hanya karena nafsu melihat FQ. Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan ada kelainan seks pelajar kelas satu sekolah menengah kejuruan (SMK) itu menyukai anak SD.
Percobaan perkosaan yang dilakukan MZN terjadi pada Rabu (2/8/2017) siang di sebuah gang di wilayah Mergangsan. Saat itu korban yang baru pulang sekolah dicegat tersangka. Namun saat tersangka membuka celana korban diketahui warga, dan tersangka pun dihajar warga.