Jogja
Jumat, 4 Agustus 2017 - 00:22 WIB

PUNGUTAN SEKOLAH : Baskara Aji : Sumbangan Bukan Kewajiban, Orangtua Boleh Tidak Membayar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/4/2016).(Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Pungutan sekolah berupa sumbangan tak mengikat.

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyatakan orangtua yang diberikan pilihan formulir untuk memberikan sumbangan pendidikan di sejumlah sekolah, boleh tidak membayar. Sebab sumbangan bukan suatu kewajiban. Keputusan tidak membayar itu tak akan berpengaruh terhadap fasilitas belajar anak di sekolah meski tidak membayar sumbangan.

Advertisement

Baca Juga : 22 Sekolah Lakukan Pungutan, ORI : Kesepakatan Sesama Kepala Sekolah?

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan sumbangan pendidikan di setiap sekolah tidak wajib dibayarkan oleh orangtua siswa. Ia berharap masyarakat ikut proaktif sehingga ketika disodori sumbangan oleh pihak sekolah harus mempelajari secara detail sebelum membayar. Karena soal sumbangan itu peruntukannya harus jelas. Selain itu, segala bentuk sumbangan tidak boleh dikaitkan dengan proses pembelajaran siswa. Sekolah tetap harus memberikan pelayanan yang sama antara siswa yang orangtuanya memberikan sumbangan dengan yang tidak sama sekali.

“Namanya orang cari sumbangan kalau bisa saya nyumbang dipakai untuk ini. Ada yang saya mau menyumbang peruntukannya harus jelas. Ada yang nggak mau nyumbang namanya juga sumbangan, ya nggak usah diisi. Tidak boleh ada sumbangan dikaitkan dengn akademik, dikaitkan dengan program belajar mengajar, tidak boleh. Kalau sampai ada sekolah melakukan itu melanggar aturan,” terangnya di DPRD DIY, Rabu (2/8/2017).

Advertisement

Pungli Bermodus Sumbangan

Menurut dia, hingga pertengahan tahun anggaran 2017 dana dari pemerintah baik BOS maupun APBD masih kurang untuk menyokong operasional pendidikan, sehingga masih memerlukan dana dari masyarakat. Saat ini dana dari pemerintah APBD rata-rata sekitar Rp1 juta, sedangkan dari BOS Rp2,4 dalam setahun. Dari hitungannya kebutuhan operasional sekolah per siswa setiap tahun itu Rp3,5 juta untuk SMA dan Rp4 juta, sehingga ada selisih. Sehingga selisihnya itu bisa diambilkan dari sumbangan.

“Di luar SPP tidak ada pungutan, yang ada sumbangan dan bantuan. Orangtua boleh memberikan sumbangan yang jumlahnya tidak harus ditentukan yang mampu juga bayar, boleh tidak bayar atau lebih sedikit,” ucapnya.

Advertisement

Terkait aduan ke ORI, Baskara Aji menyatakan, belum mengetahui letak yang dianggap pungli. Jika memang, minta uang namun penggunaannya tidak sesuai peruntukannya memang termasuk pungli. Untuk SD dan SMP sendiri memang sudah ada aturan untuk tidak boleh memungut, sedangkan pada jenjang SMA/SMK tidak ada aturan khusus.

“Saya belum tahu yang dianggap pungli [sesuai laporan ORI] itu yang mana, kalau dianggap pungli itu kalau ada SD dan SMP yang memungut memang sudah tidak diperbolehkan oleh Permen. Kalau SMA/SMK tidak ada aturan yang secara khusus melarang pungutan. Misal jika di SMA ada sumbangan, bahwa siswa harus membayar nominal tertentu, nanti kita kesepakatan sama ORI, yang melarang aturan yang mana,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif