Soloraya
Jumat, 4 Agustus 2017 - 16:35 WIB

PENCURIAN SOLO : Berdalih Tak Punya Uang Makan, Pemuda Colomadu Curi Kotak Amal

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sutoyo (kanan) menunjukkan barang bukti dan pelaku pencurian kotak amal di masjid wilayah Jajar, Laweyan, Jumat (4/8/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo, seorang pemuda asal Colomadu nekat mencuri dengan alasan tak punya uang untuk makan.

Solopos.com, SOLO — Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menangkap seorang pemuda asal Colomadu, Karanganyar, yang mencuri kotak amal di Majid Al-Ihlas Kampung Jajar RT 004/RW 003, Jajar, Laweyan, Jumat (4/8/2017).

Advertisement

Pemuda itu adalah Aldian Rizky Bramasta Ardiansah, 20, warga Perumahan (Perum) Brotoseno Blok B No. 55 RT 002/RW 004, Kelurahan Bolon, Colomadu, Karanganyar. Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sutoyo mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan Rizky awalnya tidur di dalam masjid tersebut pada Kamis (3/8/2017) pukul 23.00 WIB.

Kemudian Rizky merasakan lapar dan terbangun pada Jumat dini hari pukul 00.30 WIB. “Dia [Rizky] melihat ada kotak amal yang ditaruh di depan pintu masuk utama masjid. Kotak amal itu kemudian dibawa kabur,” ujar Sutoyo kepada wartawan, Jumat.

Rizky lalu berjalan kaki dan berhenti di lahan kosong untuk membuka kotak amal itu menggunakan batu. Jarak antara masjid dan lahan kosong sekitar 200 meter. Polisi yang kebetulan berpatroli di kawasan Jajar mendapati gerak-gerik pelaku yang mencurigakan dan menangkap pelaku.

Advertisement

“Kami mendapati kotak amal yang telah dirusak dan langsung menangkapnya. Setelah menggeledah mendapati uang pecahan senilai Rp3,7 juta yang disimpan di celana pelaku,” kata dia.

Ia mengatakan polisi membawa Rizky ke Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan. Rizky mengakui perbuatannya mencuri kotal amal di masjid. Barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai Rp3,7 juta, sarung warna hijau, kotak amal, tas warna hitam, dan batu.

Rizky dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, Rizky mengaku nekat mencuri kotak amal karena lapar dan tidak punya uang.

Advertisement

Uang hasil curian belum sempat dibelikan makan. Sebelumnya pernah mencuri uang di rumah orang tiga tahun lalu tetapi tidak tertangkap.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif