Jogja
Jumat, 4 Agustus 2017 - 02:22 WIB

MINIMARKET SLEMAN : Perubahan Perda Diusulkan Masuk Prolegda 2018

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Minimarket Sleman ditata dengan Perda

Harianjogja.com, SLEMAN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman meminta eksekutif segera melakukan perubahan Perda No.18/2012 terkait pendirian toko modern. Perubahan Perda tersebut diusulkan masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2018.

Advertisement

Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan, perubahan Perda tersebut cukup pendesak dilakukan. Produk Perda yang dibuat pada lima tahun lalu itu dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Terutama masalah zonasi. Zonasi yang ada saat ini perlu ditinjau ulang,” katanya, Rabu (3/8/2017).

Perubahan Perda tersebut juga menjadi salah satu rekomendasi Kelompok Kerja (Pokja) DPRD kepada eksekutif saat membahas APBD Perubahan 2107 beberapa hari lalu. Selain mendorong perubahan perda, Dewan juga menyoroti penegakan hukum terkait pelanggaran yang dilakukan pengelola toko modern.

Advertisement

“Dewan meminta agar penegakan hukum dilakukan terhadap toko-toko yang melanggar zonasi. Mereka yang sudah ditutup dan kembali beroperasi,” katanya.

Penertiban toko modern sendiri diatur dalam Perda No 54/2015 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sleman No.44/2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Sleman No.18/2012 tentang perijinan pusat perbelanjaan dan toko modern. Pemkab sendiri mencatat terdapat sekitar 89 unit toko modern berjejaring yang melanggar ketentuan. Sebagian besar bermasalah terkait izin operasional. Selain itu, toko berjejaring tersebut juga banyak yang melanggar aturan  zonasi kurang satu kilometer dengan pasar tradisional.

Dari 89 toko waralaba yang melanggar, Pemkab baru berhasil menutup sebanyak 12 unit. Adapun toko modern yang mengantongi perizinannya sebanyak 15 toko, sebanyak tiga toko baru memiliki izin gangguan (HO) dan 78 toko direkomendasi dan diberi waktu dua tahun untuk mengurus perizinan.  Selama 2016, sejumlah toko modern yang ditutup kembali beroperasi. Misalnya, di wilayah Ampel Gamping (sebelah Barat Pasar Condongcatur), jalan Wahid Hasyim, Nologaten, Caturtunggal, dan di Jalan Adisucipto, Caturtunggal, dan di Jalan Kaliurang KM 5,6 Sleman.
Anggota Forpi Bidang Pengkajian dan Investigasi Hempri Suyatna juga mendesak agar Pemkab melakukan review dan penegakan Perda No.18/2012 terkait pendirian toko modern berjejaring. Hempri menilai, banyak dampak negatif yang muncul dari banyaknya toko modern di wilayah Sleman. Pihaknya berharap, Pemkab melakukan pengembangan konsep sharing economy dengan toko-toko modern yang memiliki izin lengkap.

Advertisement

“Pemkab juga perlu mengembangkan pusat-pusat inkubasi (klinik) untuk mendorong produk UMKM termasuk pengembangan kampung-kampung digital,” usulnya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Sleman Tri Endah Yitnani mengaku sepakat untuk merevisi Perda 18/2012. Termasuk penegakan hukum terhadap toko modern yang melanggar. Pihaknya akan melaksanakan hasil rekomendasi Pokja yang diminta oleh Dewan. “Kami sepakat (melaksanakan) itu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif