Soloraya
Jumat, 4 Agustus 2017 - 13:00 WIB

KORUPSI SOLO : 2 Terdakwa Kasus GOR Manahan Disidang di Semarang, Kejari Siapkan 7 Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemain SMK Negeri 2 Solo (kiri) mencoba memberikan umpan trobosan saat dihadang dua pemain SMA Batik 1 Solo dalam pertandingan Merah Putih Futsal League di GOR Manahan SOlo, Minggu (12/3/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Korupsi Solo yakni terkait dugaan penyimpangan proyek rehab GOR Manahan disidangkan di Semarang.

Solopos.com, SOLO — Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang menyidangkan dua terdakwa kasus korupsi rehab dan pengadaan sarana prasarana (sarpras) Gedung Olahraga (GOR) Manahan Solo mulai Senin (31/7/2017). Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut senilai Rp422 juta.

Advertisement

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Suyanto, mengatakan Kejari Solo menahan dua tersangka kasus korupsi GOR Manahan pada tanggal 22 Mei lalu. Kedua tersangka adalah I Nyoman Asthawa berperan sebagai Direktur CV Bernief yang beralamat di Ambon Maluku dan Muhamad Arief Triasmono sebagai pemilik CV Bernief.

“Kami menitipkan dua terdakwa di Rutan Kelas 1A Solo sebelum menjalani sidang di PN Tipkor Semarang,” ujar Suyanto saat saat dihubungi, Jumat (4/8/2017).

Diaa menjelaskan pada sidang perdana agendanya adalah pembacaan dakwaan. Sidang kedua dilaksanakan pada Senin (7/8/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi. Kejari Solo dalam sidang pemeriksaan saksi telah menyiapkan sebanyak tujuh osaksi.

Advertisement

Ia mengatakan berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp422 juta.

“Kami akan menginformasikan jika ada pelaku baru dalam kasus ini. Kejari sementara fokus menyidangkan dua terdakwa ini terlebih dulu sampai selesai,” kata dia.

Suyanto menambahkan kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31/1999 Jo Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement

Diketahui kasus ini bermula dari laporan warga yang mendapati adanya kekurangan volume pengerjaan fisik dalam proyek ini yang tidak sesuai perjanjian kontrak. Anggaran proyek rehab dan pengadaan GOR Manahan bersumber APBN 2014 senilai Rp2,1 miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif