Jateng
Jumat, 4 Agustus 2017 - 18:50 WIB

Industri Jamu PT Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pabrik jamu PT Nyonya Meneer di Kaligawe, Semarang, tak terlihat aktivitas pekerja, Jumat (4/8/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Industri jamu PT Nyonya Meneer dinyatakan Pengadilan Negeri (PN) Semarang pailit.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (4/8/2017), memutuskan pailit perusahaan jamu PT Nyonya Meneer karena dinilai gagal membayar kewajiban utang terhadap kreditornya.

Advertisement

Juru bicara PN Semarang M Sainal di Kota Semarang, Jumat, mengonfirmasi putusan pailit yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang 3 Agustus 2017 lalu. Sidang putusan permohonan pailit tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati.

Gugatan pailit itu sendiri diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso. Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya sebesar Rp7.04 miliar.

“Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” katanya.

Advertisement

Dari pembatalan tersebut, kata dia, dinyatakan PT Nyonya Meneer pailit. Atas putusan tersebut, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada para kreditor.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif