Jateng
Jumat, 4 Agustus 2017 - 20:50 WIB

INDUSTRI JAMU : Bantah Pailit, Pemilik Nyonya Meneer Siap Ajukan Kasasi

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden direktur dan CEO PT Nyonya Meneer yang juga Ketua Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia Charles Saerang. (Kelik Taryono/JIBI/Bisnis)

Industri jamu PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Presiden Direktur PT Nyonya Meneer, Charles Saerang, tidak terima dengan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyatakan perusahaannya pailit karena tidak mampu membayar hutang. Ia pun siap mengajukan langkah hukum lanjutan atas keputusan PN Semarang itu.

Advertisement

“Keputusan apa itu? Kami tidak pailit. Kami masih mampu. Kami siap mengajukan langkah hukum lanjutan untuk melawan keputusan PN Semarang itu,” ujar Charles saat dihubungi Semarangpos.com, Jumat (4/8/2018) malam.

Sebelumnya, PN Semarang memutuskan PT Nyonya Meneer pailit dalam sidang yang berlangsung Kamis (3/8/2017). Keputusan itu diambil setelah mengabulkan gugatan salah satu kreditur yang tidak puas atas keputusan damai yang dilakukan pada Mei 2015.

[Baca juga Industri Jamu PT Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit]

Advertisement

Majelis hakim yang dipimpin oleh Nani Indrawati menyatakan perusahaan telah lalai melakukan pembayaran kewajiban pada kreditur. Pemohon pembatalan perdamaian itu adalah pengusaha Bank Jamu Hendrianto Bambang Santoso melalu pengacaranya Eka Widhiarto. Disebutkan perusahaan jamu legendaris itu masih menunggak hutang sekitar Rp7,4 miliar semenjak proposal perdamaian disetujui majelis hakim.

Terkait keputusan itu, Charles pun akan mengupayakan langkah hukum lanjutan karena pihaknya merasa masih mampu membayar hutang-hutang tersebut. “Berkas-berkas sedang disiapkan oleh legal [kuasa hukum] kami. Kami akan segera melakukan kasasi,” tutur Charles.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Nyonya Meneer La Ode Kudus menolak untuk memberikan pernyataan. Saat dihubungi Semarangpos.com melalui telepon seluler, La Ode tak memberikan respons.

Advertisement

Pantauan Semarangpos.com di pabrik PT Nyonya Meneer yang terletak di Kaligawe, Semarang, tidak aktivitas pekerja yang terlihat. Salah satu petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang enggan disebut namanya menyatakan jika per Jumat ini pabrik jamu yang sudah berdiri sejak 1919 itu tidak ada penjaga.

“Biasanya kalau siang dijaga satpam, malamnya Linmas. Tapi mulai hari ini [setelah putusan sidang PN Semarang] enggak ada yang jaga,” ujar petugas tersebut kepada para wartawan.

PT Nyonya Meneer merupakan salah satu pelopor industri jamu di Tanah Air. Perusahaan itu didirikan oleh Lauw Ping Nio atau yang akrab disapa Nyonya Meneer pada tahun 1919 silam.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif