News
Jumat, 4 Agustus 2017 - 20:30 WIB

Dinyatakan Pailit, Nyonya Meneer Tidak Lagi Kuat Berdiri?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pabrik jamu PT Nyonya Meneer di Kaligawe, Semarang, tak terlihat aktivitas pekerja, Jumat (4/8/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Nyonya Meneer dinyatakan pailit yang menandai babak baru nasib perusahaan legendaris itu.

Solopos.com, SEMARANG — Empat karyawan Nyonya Meneer, tiga perempuan dan satu orang laki-laki, meriung di luar pagar di Jl. Raden Patah, Semarang, Jumat (4/8/2017). Di tengah terik matahari mereka berusaha bertahan menunggu teman ataupun pihak manajemen yang dapat membukakan pintu pagar yang tertutup rapat.

Advertisement

Tidak ada aktivitas di dalam area pabrik yang slogannya berdiri sejak 1919 itu. Bahkan untuk sekadar tenaga pengaman ataupun petugas kebersihan. Para karyawan yang tidak bersedia diungkapkan namanya itu mengatakan mereka berkumpul setelah adanya ajakan melalui grup chat untuk mendatangi pabrik karena perusahaan telah dinyatakan pailit.

Banyak karyawan lain yang menyatakan hendak datang guna mengambil barang pribadi yang masih terkunci di dalam perusahaan. “Ya sudah pulang saja, tidak ada orang,” kata salah satu perempuan yang bekerja sebagai tenaga administrasi selama 26 tahun di perusahaan jamu itu.

Ia mengharapkan dengan keputusan pailit itu, hak karyawan dapat segera terpenuhi. Setidaknya, hampir setahun gaji karyawan yang belum dibayarkan, terhitung sejak pabrik Nyonya Meneer berhenti beroperasi setelah Idul Fitri 2016. “Kalau dihitung hingga hari ini, ya lebih banyak lagi. Harapannya semua hak kami dibayarkan,” katanya.

Advertisement

Pada Kamis (3/8/2017) Pengadilan Niaga Semarang memutuskan membatalkan perjanjian perdamaian antara PT Nyonya Meneer dengan para krediturnya. Majelis hakim yang dipimpin oleh Nani Indrawati menyatakan perusahaan telah lalai melakukan pembayaran kewajiban pada kreditur.

Pemohon pembatalan perdamaian ini adalah pengusaha Bank Jamu Hendrianto Bambang Santoso melalui pengacaranya Eka Widhiarto. Disebutkan perusahaan jamu legendaris itu masih menunggak hutang sebesar Rp7,4 miliar semenjak proposal perdamaian disetujui majelis hakim. Ia mengatakan manajemen Nyonya Meneer belum pernah mengangsur kewajibannya.

“Kurator diharapkan dapat menghidupkan kembali pabrik dengan mendatangkan investor,” katanya.

Advertisement

Eka mengatakan rapat dengan kurator akan dimulai dalam lima hari ke depan. Yang bertindak sebagai Kurator berdasarkan pengutusan pengadilan adalah Wahyu Hidayat dan Ade. “Kami menunggu undangan kurator,” katanya.

Sebelumnya dalam kesepakatan perdamaian yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang pada 2015 lalu nilai total utang Nyonya Meneer, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama mencapai Rp198,4 miliar. Perjanjian itu membagi kewajiban pembayaran utang ke dalam sejumlah poin berdasarkan jenis kreditur. Kreditur separatis dalam perkara ini adalah PT Bank Papua, kreditur konkuren berjumlah 34 pihak atau badan, dan kreditur preferan yang terkait tunggakan pajak atau pembayaran kewajiban kepada negara.

Eka juga mengharapkan, kurator dapat memaksimalkan wewenangnya termasuk memastikan terpenuhinya hak para karyawan semaksimal mungkin. Dia mengatakan keputusan pailit oleh pengadilan ini memberi kepastian bagi semua pihak.

Sementara itu Presiden Direktur Nyonya Meneer, Charles Saerang, menolak memberi jawaban atas keputusan pengadilan ini. Dalam pesan singkatnya, dia meminta Bisnis/JIBI menghubungi kembali di lain waktu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif