Jogja
Kamis, 3 Agustus 2017 - 12:55 WIB

TAMBANG BANTUL : Penambang Modern Diduga Menggunakan Dokumen Perizinan Palsu

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sungai Progo (JIBI/Harian Jogja/Nina Atmasari)

Tambang Bantul di Sungai Progo diprotes

Harianjogja.com, BANTUL — Konflik penambangan pasir di Sungai Progo yang berlokasi di Desa Poncosari, Srandakan, Bantul memanas. Penambang tradisional dan petani memprotes beroperasinya penambangan modern yang dituding membawa dampak buruk bagi kehidupan mereka.

Advertisement

Puluhan petani dan petambang tradisional dari sejumlah dusun di Desa Poncosari, Srandakan pada Rabu (2/8/2017) melaporkan kondisi yang mereka alami selama sepekan lebih ke Komisi C DPRD Bantul yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan di Dusun Talkondo, Desa Poncosari, Srandakan.

Baca Juga : TAMBANG BANTUL : Konflik Progo Memanas, Ini Pemicunya
Petani Taklondo, Santoso menduga pengusaha tambang modern mengelabui pemerintah dengan menyertakan kelengkapan dokumen perizinan palsu sehingga pemerintah mengeluarkan izin.

“Tiga tahun lalu pernah ada sosialisasi dari sebuah perusahaan minta izin penambangan menggunakan alat sedot pasir, warga menyetujui karena diming-imingi warga juga bisa menambang pakai alat sedot pasir. Mungkin tandatangan daftar hadir warga saat sosialisasi itu digunakan untuk perizinan sekarang. Seolah warga menyetujui penambangan padahal tidak. Lagi pula penambangan saat ini untuk nama orang lain bukan atas nama perusahaan yang dulu sosialisasi,” papar dia, Selasa (2/8/2017)

Advertisement

Cacat prosedur dalam perizinan lainnya kata dia mengenai kajian lingkungan penambangan. Ia mengklaim tidak pernah ada warga yang dimintai keterangan atau pendapat terkait uji dampak lingkungan yang dilakukan Pemerintah DIY, namun tiba-tiba surat izin keluar.

Ketua Komisi C DPRD Bantul Wildan Nafis mengatakan, kasus kesalahan admministrasi dalam pelampiran syarat izin sebuah usaha kerap terjadi.

“Seringkali acara sosialisasi lalu ada tanda tangan warga dianggap sebagai persetujuan penambangan padahal kan enggak. Kami akan melakukan mediasi antara warga, penambang, pemerintah DIY yang mengeluarkan izin untuk mencari solusi,” jelas politisi PAN itu.

Advertisement

Kepala Gerai Pelayanan Perizin Terpadu (GP2T) DIY Suyata membenarkan lembaganya telah mengeluarkan izin operasi tambang untuk pengusaha Umar Syamsudin.

“Kami hanya mengeluarkan izin, berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan BLH [Badan Lingkungan Hidup],” terang Suyata.

Menurutnya, perizinan itu dikeluarkan karena seluruh syarat telah terpenuhi. Terkait protes yang dilakukan warga, ia sepakat segera digelar mediasi. Dirinya juga menyarankan para penambang tradisional agar turut mengurus perizinan penambangan seperti halnya penambang modern.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif