Jogja
Kamis, 3 Agustus 2017 - 13:22 WIB

PERUMAHAN JOGJA : Selain Ketinggian Bangunan, Perhitungan Ini Perlu Jadi Catatan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Perumahan Jogja dengan tinggi bangunan tertentu harus mendapat rekomendasi Lanud.

Harianjogja.com, JOGJA — Izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Jogja saat ini tidak bisa sembarangan. Bangunan dengan ketinggian diatas 32 meter di Kota Jogja harus mendapat rekomendasi dari pihak landasan udara (Lanud). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 53 Tahun 2017 yang dikeluarkan pada akhir bulan lalu.

Advertisement

Baca Juga : PERUMAHAN JOGJA : Ketinggian Bangunan Lebih Dari 32 Meter? Harus Izin Lanud

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kota Jogja, Edy Muhammad, menambahkan kewajiban izin ketinggian bangunan berlaku khusus bagi wilayah perdagangan dan jasa yang sudah diatur dalam Perda RDTRK yang mengatur zonasi. Selain mengatur ketinggian maksimal, Perwal tersebut juga mengatur ketinggian  bangunan  harus mengikuti ketentuan  pandangan  bebas  (skyline) dengan sudut 45 derajat dari daerah atau ruang milik jalan  di seberangnya.

Kepala Bidang Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja Setiyono mengatakan saat ini sudah ada beberapa bangunan yang tingginya melebihi 32 meter, namun sudah mengacu pada aturan lama. Pihaknya akan memproses perizinan selama berkas perizinan sudah sesuai ketentuan.

Advertisement

Ia mengatakan perhitungan bangunan 32 meter itu dimulai dari lantai dasar sampai bagian paling atas bangunan.

“Bangunan dibawah 32 meter jika ada tambahan diatas gedung seperti pemancar yang melebihi batas 32 meter tetap harus tetap harus mengacu pada ketentuan keselamatan penerbangan,” kata Setiyono, Selasa (2/8/2017)

Terpisah, Komandan Lanud Adisucipto, Marsekal Muda Novyan Samyoga mengatakan rekomendasi Lanud sebenarnya terkait wilayah yang dianggap bisa mengganggu penerbangan.

Advertisement

“Sebenarnya ada perhitungan rumusnya tapi intinya semakin dekat dengan run way bandara maka bangunan harus semakin pendek,” kata dia.

Perhitungan itu pun, kata dia, juga tergantung elepasi atau ketinggian tanahnya. Bangunan yang dekat bandara selama ketinggian tanahnya berada dibawah maka bangunan boleh tinggi karena tidak mengganggu penerbangan. Sejauh ini ia mengaku belum ada bangunan di Kota Jogja yang mengganggu penerbangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif