Jogja
Kamis, 3 Agustus 2017 - 08:55 WIB

PERUMAHAN JOGJA : Ketinggian Bangunan Lebih Dari 32 Meter? Harus Izin Lanud

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan gedung pencakar langit. (Solopos-Septian Ade Mahendra)

Perumahan Jogja dengan tinggi bangunan tertentu harus mendapat rekomendasi Lanud.

Harianjogja.com, JOGJA — Izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Jogja saat ini tidak bisa sembarangan. Bangunan dengan ketinggian diatas 32 meter di Kota Jogja harus mendapat rekomendasi dari pihak landasan udara (Lanud). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 53 Tahun 2017 yang dikeluarkan pada akhir bulan lalu.

Advertisement

“Bangunan tinggi diatas 32 meter harus izin wali kota dan rekomendasi dari pihak penerbangan,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kota Jogja, Edy Muhammad, Rabu (2/8/2017).

Edy mengatakan Perwal Nomor 53 Tahun 2017 tentang Ketinggian Bangunan di Kota Jogja merupakan petunjuk pelaksana dari Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi Kota Jogja. Dalam perda tersebut, kata dia, sudah mengaur ketinggian, termasuk memperhitungkan ketentuan keselamatan operasional penerbangan (KKOP).

Namun belum mengatur soal rekomendasi pihak penerbangan.

Advertisement

“Sekarang selain izin wali kota juga harus ada rekomendasi dari Lanud,” kata dia. Meski mengharuskan ada rekomendasi Lanud, Edy menyatakan, keputusan mengizinkan tetap ada di wali kota.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif