Jogja
Kamis, 3 Agustus 2017 - 00:22 WIB

PENATAAN STASIUN TUGU : LBH Persoalkan Penghapusan Pasar Kembang

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta membantu para pemilik kios untuk membongkar kios tempat berdagang mereka di depan pintu keluar sisi selatan stasiun Tugu Yogyakarta, Senin (26/12/2016). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Penataan Stasiun Tugu, pro dan kontra masih berlanjut.

Harianjogja.com, JOGJA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja menilai penghapusan Pasar Kembang dari daftar pasar tradisional menyalahi prosedur bahkan keluarnya Peraturan Wali (Perwal) Nomor 51 Tahun 2017 terindikasi penyalahgunaan kewenangan.

Advertisement

“Penghapusan Pasar Kembang adalah kebijakan yang tidak berdasarkan hukum,” kata Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Jogja, Epri Wahyudi dalam jumpa pers di kantor LBH Jogja, Rabu (2/8/2017) kemarin.

LBH Jogja dalam hal ini merupakan pendamping pedagang Pasar Kembang yang tergusur. Epri mengatakan dengan dihapusnya Pasar Kembang tidak berarti menghilangkan tanggung jawab Pemerintah Kota untuk melindungi pedagangnya.

Keluarnya Perwal itu, kata Epri, terjadi saat sebelum penggusuran, saat kios atau los masih berdiri dan terdapat aktivitas jual beli di Pasar Kembang. Bahkan kartu bukti pedagang (KBP) masih berlaku. Dengan demikian, ia menilai keluarnya Perwal penghapusan Pasar Kembang tidak rasional.

Advertisement

Menurut dia, pedagang memang bukan pemilik kios, namun punya hak mendapatkan fasilitas dari bukti kepemilikan KBP dan iuran yang dibayar rutin.

“Kalau memang status Pasar Kembang dicabut atau dipindahkan tangankan setidaknya pedagang dipindah ke tempat lain,” ujar Epri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif