Jogja
Kamis, 3 Agustus 2017 - 11:58 WIB

PENATAAN STASIUN TUGU : LBH Nilai Perwal Penghapusan Pasar Kembang Tanpa Kajian & Perencanaan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas dari PT.KAI tengah merobohkan kios di sepanjang Jalan Pasar Kembang. (Ujang Hasanudin/ Harian Jogja)

Penataan Stasiun Tugu, pro dan kontra masih berlanjut.

Harianjogja.com, JOGJA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja menilai penghapusan Pasar Kembang dari daftar pasar tradisional menyalahi prosedur bahkan keluarnya Peraturan Wali (Perwal) Nomor 51 Tahun 2017 terindikasi penyalahgunaan kewenangan.

Advertisement

Baca Juga : PENATAAN STASIUN TUGU : LBH Persoalkan Penghapusan Pasar Kembang

Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Jogja, Epri Wahyudi menyampaikan pihaknya menyoroti proses terbitnya Perwal penghapusan Pasar Kembang yang dilakukan selama sehari setelah menerima surat dari PT.Kereta Api Indonesia (KAI). Artinya, kata dia, keluarnya Perwal tersebut tanpa kajian dan perencanaan. Selain itu, pertimbangan surat KAI yang menjadi dasar keluarnya Perwal tersebut diakui Epri menunjukan bahwa negara dibawah kendali entitas bisnis.

Karena, menurutnya, KAI sebagai badan usaha yang tujuannya memang mencari laba. Epri khawatir jika hal tersebut tidak dicegah, boleh jadi ke depan akan makin banyak orang miskin dan marjinal yang tersingkirkan atas nama kepentingan komersial.

Advertisement

“Karena itu kami mendesak Wali Kota Jogja mencabut kembali Perwal Nomor 51 Tahun 2017,”dalam jumpa pers di kantor LBH Jogja, Rabu (2/8/2017) kemarin.

Rudi Tri Purnama, salah satu pedagang Pasar Kembang mengaku tidak mendapat sosialisasi dihapuskannya Pasar Kembang dari daftar pasar tradisional. Namun demikian, ia tidak mempersoalknnya. Yang penting, bagi dia Pemerintah Kota Jogja memikirkan nasib para pedagang yang sudah kehilangan lahan usaha karena saat penggusuran KBP masih berlaku.

Akhir Juli lalu, para pedagang sempat menghadap Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti di Balai Kota, namun tidak membuahkan hasil. Haryadi mengatakan masih akan menemui KAI untuk mencari solusi bagi para pedagang. “Siapa bilang solusinya hanya di Pemkot, kita cari solusi bersama [dengan KAI],” kata Haryadi.

Advertisement

Haryadi menyatakan KBP merupakan bukti pedagang selama melaksanakan kegiatan berdagang. Demikian juga retribusi dipungut karena ada kegiatan berdagang. Saat ini ketika Pasar Kembang statusnya sudah dihapuskan dari daftar pasar, Haryadi membenarkan bahwa KBP pedagang Pasar Kembang tidak berlaku lagi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif