Pemerintah Kota Jogja tidak bisa menolak perizinan yang diajukan selama izin tersebut sudah benar dan memenuhi syarat
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja tidak bisa menolak perizinan yang diajukan selama izin tersebut sudah benar dan memenuhi syarat.
Baca juga : Tolak Proyek SPBU, Warga Balirejo Mengadu ke Dewan
Hal ini termasuk untuk pengajuan izin stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Timoho Mujamuju Kota Jogja.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Setiyono menyatakan tidak bisa menolak perizinan yang diajukan selama izin tersebut sudah benar dan memenuhi syarat. Salah satunya, adalah adanya dokumen analisi dampak lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Dari segi tata ruang juga sudah tidak ada masalah karena kawasan Jalan Timoho merupakan kawasan jasa dan perdagangan,” kata Setiyono, Kamis (3/8/2017)
Setiyono mengatakan luas kawasan bakal SPBU itu sekitar 1000 meter, namun pembangunan SPBU yang diajukan untuk dibangun hanya sekitar 200 meter persegi.
Ia mengaku dalam menerbitkan IMB juga sudah ada berita acara persetujuan warga termasuk warga RT 22. Menurut dia, semestinya penolakan itu disampaikan saat sosialisasi Amdal.
Sebelumnya, belasan warga Kampung Balirejo, Kelurahan Muja-muju, Umbulharjo mendatangi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Kamis (3/8/2017) siang.
Mereka mengadu karena penolakannya atas proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBD) di wilayah mereka tidak ditanggapi Pemerintah Kota Jogja.
Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko mengatakan lembaganya segera memanggil Dinas Perizinan dan Penanaman Modal untuk diklarifikasi terkait pengaduan warga. Pihaknya nanti akan membandingkan dokumen yang di miliki Pemerintah Kota Jogja yang menjadi syarat penerbitan IMB SPBU dengan dokumen dari warga yang menolak.
“Kami belum bisa menyalahkan, tapi ketika dalam dokumen ada kekeliruan izin bisa dibatalkan,” kata Sujanarko yang akrab disapa Koko.