Jogja
Rabu, 2 Agustus 2017 - 07:20 WIB

Wow, 22 Sekolah Ditemukan Lakukan Pungutan Bermodus Sumbangan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pungutan Sekolah dilaporkan terjadi di DIY

Harianjogja.com, JOGJA — Puluhan sekolah dengan jenjang mulai dari SD hingga SMA/SMK ditengarai melakukan pungutan liar terhadap siswanya, terutama siswa baru. Dugaan itu disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPPY) saat mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Selasa (1/8/2017).

Advertisement

Diakui Manajer Kampanye dan Advokasi Lembaga Studi Pengembangan Perempuan dan Anak (LSPPA), Dyah Roessusita, pungli itu dilakukan pihak sekolah dalam modus sumbangan. Melalui Komite Sekolah, sumbangan itu ditujukan kepada orang tua siswa, terutama siswa yang baru di terima di sekolah bersangkutan dengan alasan untuk pembangunan fisik.

Uniknya, besaran sumbangan yang ditetapkan oleh hampir semua sekolah itu sama, yakni berkisar antara Rp2-4 juta per siswa. Padahal, logikanya, kebutuhan setiap  sekolah jelas berbeda-beda. Lagipula, jika mengacu pada pengertian sumbangan, seharusnya sekolah sebagai pihak pemohon sumbangan tidak boleh mematok nilai sumbangan serta kewajiban pembayaran.

Sampai sejauh ini, jumlah sekolah yang diduganya melakukan pungutan terhadap siswa dengan modus sumbangan itu berjumlah 22 sekolah. Bahkan, jika melihat modus yang digunakan, bukan tidak mungkin masih banyak sekolah lain yang melakukan hal tersebut.

Advertisement

“Saya yakin, banyak sekolah lain yang juga melakukan pungutan. Hanya saja belum ada orang tua yang melapor ke kami,” katanya.

Ia mengaku, untuk membuktikan adanya pungutan itu memang tak mudah. Pasalnya, pihak sekolah mempresentasikan sumbangan itu dalam bentuk gambar yang ditampilkan lewat proyektor.

“Tidak ada bukti fisiknya. Orang tua siswa hanya diberikan pemaparan secara visual saja,” terangnya.

Advertisement

Lebih jauh ia menjelaskan, dengan segala sokongan dana dari pemerintah, pihak sekolah seharusnya tak lagi memungut apapun dari siswa barunya. Untuk jenjang sekolah SMA misalnya, dengan adannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dan DIY sebesar Rp2,3 juta lebih per siswa per tahun, siswa SMA seharusnya masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran SPP mereka.

“Itu dengan asumsi yang dihitung oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY bahwa kebutuhan tiap siswa SMA per tahunnya adalah Rp3,5 juta. Belum lagi yang jenjang SMK,” terang Dyah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif