News
Rabu, 2 Agustus 2017 - 18:04 WIB

Wiranto Bantah Hary Tanoesoedibjo Dukung Jokowi karena Terjerat Kasus

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wiranto (kedua kiri) didampingi istrinya, Rugaiya Usman Wiranto (kiri), dan Hary Tanoesoedibjo (kedua kanan) didampingi istrinya, Liliana Tanaja Tanoesoedibjo (kanan), saat dideklarasikan Partai Hanura sebagai capres dan cawapres, Selasa (2/7/2013) lalu. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Menkopolhukam Wiranto membantah dukungan Hary Tanoesoedibjo kepada Jokowi terkait kasus yang menjerat bos MNC itu.

Solopos.com, JAKARTA — Berbaliknya sikap politik Hary Tanoesoedibjo dan Partai Perindo mendukung Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden di Pilpres 2019 menimbulkan spekulasi baru. Sebelumnya bos MNC Group itu lebih dekat dengan kelompok-kelompok politik di luar pemerintahan.

Advertisement

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto membantah dukungan mendadak dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai barter atas kasus-kasusnya.

Seusai mengikuti rangkaian rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (2/8/2017), Wiranto mengemukakan dukung-mendukung dan perubahan kebijakan di level partai adalah yang sangat biasa. Dia mengatakan landasan sebuah partai untuk mendukung atau tidak adalah bergantung pada penilaian partai kepada pemerintah.

“Itu biasa. Kalau tadinya sebagai partai oposisi tentunya punya penilaian adanya kebijakan yang tidak sesuai dengan keinginan partai, ya boleh. Kalau kemudian sekarang berubah mendukung ya bagus. Bagi pemerintah, ya kita alhamdulillah bahwa kinerja pemerintah dapat diterima oleh partai-partai politik,” katanya.

Advertisement

Dia menambahkan memang gerak kinerja banyak bersentuhan dengan parpol di Parlemen sehingga adanya tambahan dukungan berarti menunjukkan kinerja Pemerintah telah sesuai dengan keinginan parpol. Wiranto menekankan apabila sebuah parpol mendukung Pemerintah, berarti hal itu memang ada kesesuaian dengan aspirasi masyarakat yang menjadi sumber dari parpol itu sendiri.

Adapun ketika disinggung mengenai kasus yang menimpa HT, Wiranto mengelak. “Jangan tanya saya.” Baca juga: Kejakgung Kembali Tegaskan Hary Tanoesoedibjo Tersangka.

Hary tersangkut kasus dugaan ancaman terhadap penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) melalui pesan singkat. Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB. Hal itu berlanjut dengan pesan singkat pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi Whatsapp dari nomor yang sama. Isi pesannya sama, namun ditambahkan kalimat “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju”.

Advertisement

Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo. Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif