Soloraya
Rabu, 2 Agustus 2017 - 19:15 WIB

TRANSPORTASI SOLO : Ilegal, Taksi Online Go-Car Nekat Beroperasi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aplikasi Go-Car. (Istimewa/Tech in Asia)

Transportasi Solo, layanan taksi online Go-Car nekat beroperasi meski ilegal.

Solopos.com, SOLO — Layanan taksi online Go-Car nekat beroperasi di Kota Bengawan meski layanan tersebut ilegal karena Pemprov Jateng belum menetapkan kuota operasional angkutan sewa khusus di wilayah Solo.

Advertisement

Solopos.com sempat mencoba layanan tersebut, Rabu (2/8/2017), dan layanan Go-Car di aplikasi Go-Jek memberikan respons. Setelah kolom “Set Lokasi Jemput” diisi dengan alamat Jl. Srikatan II, Manahan, muncul tanda ada enam mobil Go-Car di dalam jangkauan.

Tanda itu berupa lingkaran warna biru yang di tengahnya terdapat gambar mobil. Setelah kolom “Set Lokasi Anda” diisi dengan Kantor Kelurahan Nusukan, aplikasi Go-Jek langsung menunjukkan jarak yang akan ditempuh dan biaya perjalanan.

Advertisement

Tanda itu berupa lingkaran warna biru yang di tengahnya terdapat gambar mobil. Setelah kolom “Set Lokasi Anda” diisi dengan Kantor Kelurahan Nusukan, aplikasi Go-Jek langsung menunjukkan jarak yang akan ditempuh dan biaya perjalanan.

Jika membayar dengan sistem Go-Pay (elektronik), tarifnya Rp12.000 untuk perjalanan sejauh 4,2 kilometer (km). Sedangkan jika memilih sistem tunai, tarifnya lebih mahal hingga Rp15.000.

Setelah memilih sistem pembayaran dan kemudian mengetuk pilihan “PESAN GO-CAR”, aplikasi Go-Jek lantas menampilkan informasi ada pengemudi yang akan tiba dalam 3 menit. Posisi pengemudi saat itu bisa diketahui berada di Jl. Adisucipto depan SMKN 6 Solo.

Advertisement

Menurut dia, jumlah sopir Go-Car di Solo kini mencapai 50 orang lebih. Namun dari jumlah tersebut, kata Kr, hanya sedikit yang rutin memberikan pelayanan. Sopir Go-Car tidak diwajibkan beroperasi setiap waktu atau setiap hari.

Kr merasa diuntungkan dengan masih sedikitnya jumlah sopir Go-Car yang rutin beroperasi di Kota Solo. Kondisi tersebut membuat dia lebih mudah mendapatkan penumpang hingga mencapai target bonus.

Jika bisa melayani 12 pemesanan, kata Kr, sopir Go-Car bakal mendapat bonus uang Rp300.000 dari Go-Jek. Uang tersebut di luar penghasilan dari tarikan kepada penumpang.

Advertisement

Laki-laki asal Wonogiri itu mengaku sengaja pindah ke Solo karena kesempatan lebih besar mendapat bonus. Dia sebelumnya rutin memberi pelayanan Go-Car di Jogja.

“Go-Car di Solo baru buka jadi belum terlalu banyak driver yang bergabung. Beda dengan Jogja. Sekarang di sana persaingannya ketat. Susah dapat bonus. Jumlah driver di Jogja sudah sangat banyak. Awal-awalnya di Jogja juga seperti di Solo sekarang. Cari penumpang masih gampang,” jelas Kr.

Karena itulah, Kr pindah ke Solo. Ada 10 temannya dari Jogja juga ikut melayani penumpang di Solo. “Saya lihat driver dari Semarang juga banyak yang sudah masuk sini,” kata Kr yang enggan disebut nama terangnya.

Advertisement

Kr yang sudah bergabung dengan Go-Car sejak Agustus 2016 tersebut mengaku tidak terlalu takut melayani penumpang di Solo. Dia meyakini asal tidak mengambil penumpang di terminal dan stasiun, sopir taksi online tidak akan diprotes sopir taksi lokal.

Kr mengetahui layanan taksi online di Solo sempat didemo para sopir taksi lokal. Dia sudah menyiapkan antisipasi jika sopir taksi lokal menggelar operasi pemesanan palsu, yakni tidak menggunakan mobil sah yang tercantum dalam aplikasi Go-Jek sebagai upaya mengelabui. Cara itu dilakukan juga saat dia mengantar Solopos.com ke Nusukan.

Saat dimintai konfirmasi, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Taufiq Muhammad, menegaskan keberadaan layanan Go-Car di Solo termasuk ilegal karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng belum menetapkan kuota operasional angkutan sewa khusus atau taksi online di wilayah Jateng termasuk Solo.

Dia mendengar kabar dari perusahan taksi lokal di Solo, Go-Jek sudah melakukan penjajakan kerja sama penyediaan layanan Go-Car dengan Kosti dan Gelora. Namun, Taufiq meminta sebelum ada kepastian kerja sama tersebut dan mendapatkan izin dari Pemprov Jateng, Go-Jek mesti menghentikan layanan Go-Car di Solo.

“Perwakilan Kosti dan Gelora memberi kabar Go-Jek sudah melakukan penjajakan. Kami persilakan saja. Tapi mereka tetap harus mematuhi ketentuan hukum,” jelas dia.

Kuota taksi online di Jateng saat ini belum ditetapkan. Informasi dari Dishub Jateng, Rapergub kini sudah di tangan Gubernur. “Kita tinggal menunggu kebijakan Pak Gubernur seperti apa. Sebelum itu, kami akan terus merazia angkutan ilegal,” kata Taufiq di ruang kerjanya, Rabu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif