News
Rabu, 2 Agustus 2017 - 23:00 WIB

Suap Dana Desa Pamekasan, Proyek Cuma Rp100 Juta, Kajari Palak Rp250 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Suap terkait dana desa di Pamekasan melibatkan Bupati dan Kajari setempat. Kajari diduga meminta duit Rp250 juta untuk amankan kasus.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Pameksan, Madura.

Advertisement

Kelima tersangka itu adalah Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii; Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya; Kepala Inspektorat Daerah Pamekasan, Sutjipto Utomo; Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi; serta Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Daerah Pamekasan, Noer Solehhoddin.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan di Desa Dassok yang dianggarkan dari dana desa sebesar Rp100 juta. Laporan tersebut disampaikan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan di Desa Dassok yang dianggarkan dari dana desa sebesar Rp100 juta. Laporan tersebut disampaikan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Seksi Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Pamekasan kemudian melakukan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan untuk menyelidiki kasus ini. Mendengar dirinya tengah disorot oleh penegak hukum, Agus Mulyadi kemudian mengadu ke Sutjipto Utomo dan Ahmad Syafii.

“Setelah itu, Bupati menyuruh Inspektur untuk mengamankan kasus ini agar tidak ribut-ribut dan Kajari mengatakan bisa disetop kalau ada setoran Rp250 juta. Padahal nilai proyek hanya Rp100 juta,” ujarnya, Rabu (2/8/2017) malam.

Advertisement

Setelah itu petugas KPK mengamankan Sugeng, Kasi Intelijen dan Eka Hermawan, Kasi Pidana Khusus Kajari. Beberapa saat selanjutnya, tim juga mengamankan Agus Mulyadi di kediamannya, lalu M. Ridwan, Ketua Persatuan Kepala Desa Pamekasan dan kembali ke Kejari Pamekasan dan mengamankan Indra Permana, staf Kajari, dan akhirnya mendatangi Pendopo Kabupaten Pameksan untuk mengamankan sang bupati.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, lima dari 10 orang yang ditagkap ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji. Para pemberi yakni Sutjipto Utomo, Noer Solehhoddin, dan Agus Mulyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasa 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Bupati Ahmad Syafii yang bertindak sebagai penganjur dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b dan Pasal 13 UU No. 31/1999. Sementara Kajari Rudy Indra Prasetya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No.31/1999.

Advertisement

“Kami masih mendalami sumber uang Rp250 juta tersebut. Selain itu kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan beliau-beliau memahami tindakan yang diambil oleh KPK,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan bahwa dua jaksa yang sempat diamankan oleh KPK tidak ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan bukti permulaan, keduanya berniat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi penggunaan Dana Desa tersebut namun dicegah oleh atasan mereka.

Pada 2015 KPK telah melakukan kajian mengenai Dana Desa dan menemukan ada empat kelemahan yakni pada tataran regulasi, tata laksana, pengawasan, dan kualitas dan integritas SDM yang mengelola dana tersebut.

Advertisement

“Hal ini penting diperhatikan karena pada 2017 pemerintah alokasikan Rp60 triliun Dana Desa yang disalurkan melalui kabupaten dan di Pameksan setiap desa mendapatkan Rp720 juta.Kalau seandainya praktik sama terjadi di semua desa di Indonesia bisa saja uang yang dianggarkan tidak mencapai sasarannya,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif