Kepolisian menetapkan Dirut PT IBU sebagai tersangka.
Solopos.com, JAKARTA — Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (IBU), TW, ditetapkan sebagai tersangka terkait polemik beras yang menjerat perusahaan tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan penetapan TW sebagai tersangka karena dia dianggap bertanggung jawab atas praktik-praktik kecurangan dan pelanggaran terhadap undang-undang pangan.
“Kita menetapkan satu tersangka atas nama TW yang kemudian menjabat Direktur di PT IBU yang kami anggap memiliki tanggung jawab terhadap praktik-praktik kecurangan dan kemudian pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang pangan yang beberapa hari sebelumnya kita sudah lakukan penggerebekan di salah satu lokasi,” kata Martinus, Rabu (2/8/2017).
Menurut Martinus, penetapan TW sebagai tersangka dilakukan setelah adanya pemeriksaan terhadap kurang lebih 15 orang saksi dan gelar perkara. Adapun langkah yang diambil polisi yakni melakukan penahanan atas TW yang berlaku mulai hari ini.
“Ya, kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kemudian kita tahan hari ini. Mulai berlaku kita tahan hari ini,” tambah dia.
Martinus enggan membeberkan lebih jauh terkait peranan TW dalam kasus tersebut. Dia pun belum mau menjelaskan terkait pasal dalam undang-undang yang diduga telah dilanggar oleh tersangka.