Soloraya
Rabu, 2 Agustus 2017 - 23:15 WIB

PERTANAHAN SOLO : Demi Sertifikat Tanah, 91 Rumah di Nusukan Harus Dipapras

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Kelurahan Nusukan, Banjarsari, mengikuti Sidang Panitia Ajudikasi Percepatan PTSL BPN Solo di Pendapa Kantor Kelurahan Nusukan, Rabu (2/8/2017) siang. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Pertanahan Solo, 91 bangunan rumah di Nusukan mesti dipapras kalau ingin mendapat sertifikat tanah.

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 91 keluarga di wilayah RW 024 Kelurahan Nusukan, Banjarsari, Solo, harus memapras bangunan rumah mereka jika ingin mendapat sertifikat tanah dalam pelaksanan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo.

Advertisement

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) PTSL Kelurahan Nusukan, Joko Sumono, 56, mengatakan total ada 92 keluarga di Nusukan yang memohon perolehan sertifikat tanah dalam program BPN yang dahulu dikenal dengan sebutan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tersebut.

Puluhan keluarga itu merupakan warga yang tinggal di lahan negara bebas di sepanjang bantaran Kali Anyar. Dia menyebut warga harus mematuhi segala persyaratan jika ingin memperoleh sertifikat tanah dari pemerintah.

Advertisement

Puluhan keluarga itu merupakan warga yang tinggal di lahan negara bebas di sepanjang bantaran Kali Anyar. Dia menyebut warga harus mematuhi segala persyaratan jika ingin memperoleh sertifikat tanah dari pemerintah.

Joko menerangkan salah satu syarat yang mesti dipenuhi pemohon sertifikat tanah di Nusukan adalah tidak boleh mendirikan bangunan di garis sempadan sungai. Padahal 91 dari 92 keluarga yang mengajukan sertifikasi tanah tersebut kini tinggal di rumah yang menjorok ke garis sempadan sungai atau dalam batas 6 meter (m) dari bibir sungai.

Maka dari itu, kata Joko, 91 keluarga itu harus memapras rumah mereka hingga tidak lagi menempati garis sempadan Kali Anyar. Hanya satu rumah yang tidak perlu dipapras.

Advertisement

Joko menyebut sebagian pemohon sertifikat tanah sudah memapras rumah mereka. Sedangkan sebagian pemohon lainnya belum memapras rumah karena berbagai alasan, salah satunya menunggu patok batas lahan.

Joko berharap warga bisa kompak untuk secepatnya memapras rumah. Menurut dia, sertifikat tanah tidak akan diberikan jika warga tidak kunjung memapras bangunan rumah.

Ditanya soal panjang rumah warga yang harus dipapras, Joko menjawab ada yang 1 meter, ada pula yang hingga 4 meter dari arah Kali Anyar. “Luas rumah warga jelas berkurang karena dipapras. Misalnya, ada warga yang kini tinggal di rumah seluas 30 meter persegi, namun setelah rumahnya dipapras jadi hanya menempati bangunan 17 meter persegi. Rumah dipapras mengikuti garis sempadan sungai,” jelas dia.

Advertisement

Dia mengatakan hal itu sudah menjadi kesepakatan. Warga menerima. Bahkan warga berterima kasih. “Daripada digusur, warga tentu lebih memilih rumah dipapras dan menempati lahan dengan sertifikat resmi,” jelas Joko.

Lurah Nusukan, Utik Sri Wahyuni, mengatakan warga Nusukan yang terdaftar dalam program PTSL merupakan warga yang tinggal di sepanjang bantaran Kali Anyar wilayah RT 001, RT 002, RT 003, RT 004/RW 024. Dia menyebut persiapan program PTSL di Nusukan sudah dilakukan jauh-jauh hari.

Warga sudah mengumpulkan berbagai berkas sebagai syarat permohonan mendapat sertifikat tanah dari pemerintah. Utik menjelaskan program PTSL dilaksanakan pemerintah untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal resmi warga.

Advertisement

Kasubsi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT BPN Solo, Gendro Jono, menerangkan Sidang Panitia Ajudikasi Percepatan PTSL dilaksanakan petugas BPN guna memastikan apakah berkas permohonan warga telah lengkap atau belum.

Dia menyebut kegiatan tersebut dilakukan juga di kelurahan lain yang warganya berhak memperoleh sertifikat tanah dalam pelaksanaan program PTSL. Syarat-syarat administrasi yang mesti dipenuhi warga, sepeti sejarah kepemilikan lahan, keterangan batas lahan, dan lain-lain.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif